Liputan6.com, Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan amplop yang disodorkan staf mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah ditolak pihaknya. Hal tersebut bisa dibuktikan dari CCTV yang ada di kantor propam.
"Kalau membuktikan kan gampang. Kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit, karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).
Menurut dia, tak sekali ini LPSK menolak amplop. Tak hanya dari staf Ferdy Sambo. LPSK beberapa kali mengalami hal yang sama.
Advertisement
"Karena ada culture yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," imbuh Edwin.
Dia mengatakan pihak LPSK tidak mengetahui isi amplop yang disebut sebagai 'titipan bapak,' lantaran memang tidak membukanya sama sekali. LPSK langsung menolak dan mengembalikannya pada saat itu juga.
"Jadi kalau ditanya juga ya apa isinya kita enggak tahu," kata Edwin.
Dia berucap, bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin memastikan adanya dugaan suap, lembaga antirasuah itu bisa mengecek CCTV terlebih dulu. Terlebih, peristiwa penyerahan amplop tersebut terjadi pada hari dan jam kerja.
"Upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo. Kalau mau membuktikan gampang," imbuh Edwin.
Â
Terjadi Kala Berkoordinasi dengan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) sempat diberikan amplop cokelat dari tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Kala itu, LPSK sedang berkoordinasi dengan Sambo di kantor Kadiv Propam.
"Itu bukan diduga memang terjadi," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi, Jakarta, Jumat 12Â Agustus 2022.
Hasto menceritakan, pada Rabu 13 Juli 2022, pihak LPSK sedang berkoordinasi dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Setelah dilakukan pertemuan tersebut, staf LPSK diberikan dua amplop besar yang diduga dari staf Sambo.
"Saya kurang tahu persis apakah ajudannya apakah stafnya, karena masih di kantor Pak Sambo di Propam," ungkap Hasto.
Hasto curiga isi amplop tersebut merupakan uang dalam jumlah besar. Tapi amplop tersebut tidak dibuka dan langsung dikembalikan pada saat itu juga.
"LPSK sering melakukan investigasi di berbagai daerah. Apalagi orangnya adalah orang mampu. Biasanya ada amplop-amplop kayak gitu, tapi kita tolak untuk itu," tegasnya.
Diketahui, sehari setelah pertemuan tersebut, pada Kamis 14Â Juli 2022, istri Ferdy Sambo tengah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Kemudian, diagendakan pertemuan pada Sabtu 16Â Juli 2022, namun LPSK batal bertemu istri Sambo, Putri Candrawathi.
Advertisement
Putus Tak Laporkan Dugaan Suap ke KPK
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengaku, pihaknya tidak berencana melaporkan dugaan suap terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyyah Yoshua Hutabarat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun dugaan suap itu dilakukan oleh orang suruhan dari mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat, LPSK meyambangi Kantor Propam 13 Juli 2022 lalu.
"Kita nggak tahu (amplop-red) itu isinya apa. Kan belum sempat dibuka," ujar Edwin saat dihubungi, dikutip Selasa (16/8/2022).
Edwin menyampaikan bahwa terkait pemberian dua amplop yang diberikan setelah lima hari kasus kematian Brigadir J. Pihaknya hanya melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Koordiantor Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
"Kami informasikan kepada Menkopolhukam pada 29 Juli," sebutnya.
Meski belum mengetahui apa motif sebenarnya terkait pemberian amplop itu. Namun Edwin, mengatakan jika hal tersebut bukan merupakan berkas yang diperlukan staf dari LPSK ketika ingin menindaklanjuti permohonan perlindungan isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Sepertinya (dugaan suap). Tapi kan pastinya belum tau. Wong belum sempat dibuka. Langsung oleh petugas LPSK ditolak," tuturnya.
Meski demikian, sudah ada pihak yang melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK. KPK sendiri mengaku sudah menerima laporan terkait adanya dugaan penyuapan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. KPK menyatakan bakal menindaklanjutinya.
"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK. Kami memastikan akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang kami terima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 15 Agustus 2022.
Ali mengatakan, verifikasi bakal dilakukan untuk menentukan apakah laporan dugaan suap Ferdy Sambo bisa diteruskan ke tingkat penyidikan atau tidak. Meski demikian, Ali memastikan KPK bakal menyelidiki dugaan suap tersebut.
"Dalam setiap laporan masyarakat, KPK juga proaktif menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan tambahan untuk melengkapi setiap aduan dimaksud," kata Ali.
Â
Kata Pengacara Ferdy Sambo dan Putri
Sementara Irwan Irawan selaku penasihat hukum Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi menepis tudinganan pemberian amplop kepada perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Sama sekali tidak ada peristiwa itu yang sebagaimana diceritakan," kata Irwan saat dihubungi, Jumat 12 Agustus 2022.
Irwan menerangkan, penasihat hukum meragukan pernyataan dari pihak LPSK maupun Menko Polhukam Mahfud Md. Menurut dia, kalau pun ada seharusnya disebutkan juga siapa yang memberikan dan apa isinya.
"Diragukan karena dia kan harus menyebutkan tujuannya pemberian apa dan siapa yang memberikan gitu, siapa yang berikan, orangnya siapa dan kita tidak paham amplop itu isinya apa kemudian tujuan diberikan untuk apa," ujar dia.
Irwan mengatakan, rekannya Arman Hanis turut mendampingi Putri Candrawathi saat proses asesmen oleh tim LPSK berlangsung. Saat itu, disampaikan peristiwa itu tidak ada sama sekali.
"Kita tidak mengerti isu-isu amplop tersebut aku ditanya ini aku ini tidak paham apa isinya amplop itu dan siapa yang memberikan. Dan saat itu ada pengacara juga mendampingi menyatakan tidak ada gitu," ujar dia.
Â
Reporter:Â Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement