Sukses

2.725 Narapidana Bebas Usai Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi hari HUT ke-77 RI terhadap 168.916 narapidana. Sebanyak 2.725 narapidana bisa langsung bebas setelah mendapat remisi atau RU II.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi hari HUT ke-77 RI terhadap 168.916 narapidana. Sebanyak 2.725 narapidana bisa langsung bebas setelah mendapat remisi atau RU II.

"Dalam rangka peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 seperti biasa kita memberikan remisi kepada warga binaan kita yang memenuhi syarat, berkelakuan baik, dan ini sesuatu yang normal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona Laoli kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Yasona menerangkan, jumlah penghuni lapas dan rutan saat ini sebanyak 277.717 terdiri dari 229.284 narapidana dan 48.433 tahanan. Adapun, 166.191 narapidana memperoleh remisi berupa pengurangan sebagian masa penahanan.

Sementara itu, 2.765 narapidana bisa langsung bebas setelah mendapat remisi hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.

Yasona menaruh harapan besar kepada narapidana yang langsung bebas. Dia berharap mereka menjadi warga negara yang berguna bagi bangsa dan negara serta keluarga.

"Kita harapkan yang langsung bebas hari ini menjadi warga negara yang lebih baik lagi. Selama pembinaan di lapas, kita melatih mereka ada yang menjadi tukang, kerajinan tangan, ada yang jadi penari dan lain-lain," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Penerima Remisi Terbanyak

Berdasarkan rilis yang diterima, terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatera Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang. Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000.

Selain pemberian remisi, dalam rangkaian kegiatan upacara kemerdekaan juga dilakukan pemberian penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai Kemenkumham atas pengabdian mereka. Penghargaan diberikan kepada mereka yang telah mengabdi selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.