Sukses

4 Hal yang Disampaikan Pengacara Brigadir J soal Perkembangan Terkini Kasusnya

Pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyampaikan perkembangan kasus kematian kliennya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali menyampaikan perkembangan kasus kematian kliennya di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Salah satunya pada Selasa 16 Agustus 2022, Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri.

Kamaruddin dan tim kuasa hukum Brigadir J lainnya mendesak agar Tim Khusus menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Kamaruddin, desakan itu dilayangkan, karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus.

"Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

Selain itu, Kamaruddin kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J. Transaksi itu diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo.

"Ada empat rekening daripada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin.

Berikut sederet hal perkembangan terkini kasus kematian Brigadir J yang disampaikan pengacara almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dihimpun Liputan6.com:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 5 halaman

1. Desak Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat mendatangi Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Mereka mendesak agar Tim Khusus menetapkan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itu sebagaimana disampaikan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahwa desakan itu dilayangkan, karena Putri diduga terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang masih disidik Timsus.

"Maka saya minta kepada pejabat utama polri untuk segera (Putri), jadikan tersangka Pasal 55, 56 jo, pasal 340, 338, 351 ayat 3," ucap Kamaruddin kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Kamaruddin menjelaskan bahwa permintaan untuk penyidik segera menetapkan Putri sebagai tersangka mengacu pada laporan yang sebelumnya telah didaftarkan dengan nomor STTL/251/VII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 18 Juli 2022.

"Iya sudah laporan yang dulu. Artinya dia (Putri) belum tersangka. Laporan tentang pembunuhan berencana, jo pembunuhan, jo penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," kata dia.

Adapun ketika ditanyakan terkait kenapa tidak membuat laporan baru untuk Putri, Kamarudin mengatakan bahwa proses pembuatan laporan masih berjalan untuk meminta surat kuasa kepada keluarga Brigadir J.

"Nanti saya bikin lagi, kan harus ada surat kuasa to. Saya harus ke Jambi dulu, untuk melaporkan perbuatan lainnya, tapi di dalam perkara pembunuhan saya minta dia tersangka," terang Kamaruddin.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 5 halaman

2. Alasan Istri Ferdy Sambo Berpotensi Jadi Tersangka

Kamaruddin mendesak Polri dapat menetapkan status tersangka terjadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Pasalnya, Putri Candrawathi selalu bungkam saat hendak dimintai keterangan baik oleh Polri dan LPSK. Sehingga, Kamaruddin menilai hal itu termasuk dalam konteks Obstruction of Jusctice atau usaha penghalang-halangan penyidikan.

"Saya bilang kesabaran kita sebagai penasihat hukum sudah selesai, sampai jam 24.00 tadi malam. Maka kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan itu segara tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan, salah satu diantara itu Bu Putri," kata Kamaruddin.

Kamaruddin percaya, Putri Candrawathi adalah sosok yang awalnya baik. Namun karena pengaruh buruk lingkungan maka dia menjadi buruk.

"Hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk sehingga dia terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, Depresi dan lain sebagainya," ucap dia.

Kamaruddin mengaku, sangat ingin bertemu dengan Putri untuk mendapatkan kebenaran terkait tewasnya sang klien. Namun, sikap Putri yang dinilai menghindar dianggap sebagai rekayasa yang mengaburkan keadilan.

"Saya kepengen bertemu sama ibu Putri agar dia tidak mau terus berpura dan obstruction of justice, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongam atau hoaks di tengah masyarakat. Ini demi kepastian hukum, jadi saya minta ibu Putri segera ditetapkan tersangka," terang dia.

 

4 dari 5 halaman

3. Sebut Ada Peran ‘Si Cantik’ di Kasus Ferdy Sambo

Kamaruddin kembali 'berkicau' terkait hadirnya sosok yang disebut ‘si cantik’ dalam insiden yang menewaskan kliennya di Kompleks Duren Tiga Jakarta.

Kamaruddin mengklaim, tidak ada aksi pelecehan yang terjadi di Magelang antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau istri dari Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurut dia, perkara yang sebenarnya terjadi di Magelang adalah cekcok antara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Di Magelang itu hanya ada ulang tahun perkawinan ke-22 dan di ulang tahun perkawinan itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu. Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun perkawinan itu," kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengaku tidak tahu mengapa kedua pasangan suami-istri itu bertengkar. Namun, saat ditanya perihal klaim Ferdy Sambo bahwa ada peristiwa di Magelang yang membuatnya emosi, Kamaruddin menduga bahwa kliennya dituding Sambo telah memberikan informasi kepada Putri Candrawathi perihal ‘si cantik’.

"Tidak ada (pelecehan di Magelang), cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu dicariin oleh si ibu, diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," urai Kamaruddin.

Kamaruddin yakin, pernyataan Sambo tentang pelecehan terhadap istrinya hanyalah karangan. Sebab dari rekaman CCTV dan informasi yang diterimanya, hubungan antara almarhum Brigadir J dan Putri saat kembali ke Jakarta masih berjalan biasa saja.

"Balik ke Jakarta juga normal. Jadi, terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, justru dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik," papar dia.

 

5 dari 5 halaman

4. Sebut Ada Transaksi Rp 200 juta di Rekening Brigadir J Tiga Hari Usai Dibunuh

Terakhir, Kamaruddin kembali membeberkan temuan baru terkait adanya transaksi uang yang keluar dari empat rekening milik Brigadir J. Transaksi itu diduga dilakukan pihak Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Ada empat rekening daripada Almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata Kamaruddin.

Menurutnya, temuan tersebut harus ditelusuri pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), karena adanya kejanggalan transaksi yang terjadi setelah Brigadir J meninggal pada 8 Juli.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang ga kejahatannya?" ucap Kamaruddin.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang ngga kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," tambah dia

Meski tidak menyebut siapa penerima uang dari empat rekening milik Brigadir J, tetapi Kamaruddin mengatakan bahwa total uang yang berhasil terkuras senilai Rp200 juta, dan itu mengalir ke salah satu tersangka.

"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta. Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," Kamaruddin menandaskan.