Sukses

Eks Wali Kota Cimahi Ajay Dijemput KPK Usai Bebas dari Penjara

Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna kembali dijemput KPK usai dinyatakan bebas dari menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hari ini, Rabu (17/8/2022).

Ajay diamankan tim lembaga antirasuah usai dinyatakan bebas setelah menjalani vonis dua tahun penjara karena menerima gratifikasi proyek Rumah Sakit Kasih Bunda, Cimahi, Jawa Barat.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan penyidik di Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Ali belum bersedia membeberkan alasan penjemputan kembali Ajay M Priatna ke KPK. Ali menyebut pihaknya bakal menjelaskan penjemputan ini dalam konferensi pers besok Kamis, 18 Agustus 2022.

"Besok kami sampaikan perkembangannya ya," kata Ali.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Elly Yuzar membenarkan soal penjemputan terhadap Ajay M Priatna oleh KPK. Ajay dijemput tim penyidik KPK sesaat setelah dinyatakan bebas dari penjara.

"Tadi pagi sudah bebas. Sudah bebas, sudah keluar lapas," ujar Elly Yuzar.

Elly mengatakan Ajay keluar lapas pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB. Dia menyatakan, tanggung jawab Lapas Sukamiskin terhadap Ajay lepas saat eks Wali Kota Cimahi ini dinyatakan bebas.

"Apa yang terjadi di luar lapas enggak tahu kita kan," kata Elly.

Ajay dikabarkan sudah berada di Gedung KPK sejak Rabu pukul 12.00 WIB. Dia tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik KPK.

Ajay diketahui divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 25 Oktober 2021 lalu.

Ajay terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.

2 dari 2 halaman

Vonis Eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna

Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara atas kasus suap Rp 1,6 miliar berkenaan dengan proyek pengembangan RSU Kasih Bunda. Ketua majelis hakim, Sulistyo membacakan vonis tersebut di Pengadilan Tipikor, Rabu (25/8/2021).

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ajay Muhammad Priyatna berupa pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan," turur Sulistyo.

Selain itu, Ajay pun dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan maka akan diganti hukuman kurungan selama satu tahun.

Dalam persidangan, majelis hakim menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan Direktur Utama PT Mitra Medika Sehati, Hutama Yonathan secara bertahap.