Sukses

KPK Pastikan Bakal Periksa Surya Darmadi Meski Ditahan Kejagung

Namun Alex belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memeriksa Surya Darmadi yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa Bos PT Duta Palma Group atau Darmex Agro Group, Surya Darmadi. KPK bakal memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

"Berarti kalau diperiksa oleh penyidik, pemeriksaannya sebagai tersangka, kan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kamis (18/8/2022).

Namun Alex belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memeriksa Surya Darmadi yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung menjerat Surya Darmadi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp78 triliun.

Namun, menurut Alex, sebelum memeriksa Surya Darmadi, tim penyidik KPK akan berkoordinasi lebih dahulu dengan Kejagung. Alex mengatakan, nantinya tim penyidik KPK akan memeriksa Surya Darmadi di markas Korps Adhyaksa.

"Saya kira secepatnya. Di Kejaksaan, kan ditahan di Kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata Alex.

Bos PT. Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pascamenyerahkan diri ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba. 

"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi rampung menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB. Dia dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Buronan KPK

Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS