Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta Sarjoko memaparkan sejumlah persyaratan permohonan sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) 33 tower yang hari ini diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Adapun ke-33 tower rusunawa tersebut tersebar di empat wilayah kota administrasi Jakarta. Syarat pertama, kata Sarjoko terkait untuk layanan rusunawa ini adalah warga DKI Jakarta.
Baca Juga
"Jadi syarat pertama adalah warga DKI Jakarta memilili KTP elektronik," kata Sarjoko di Rusunawa Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Kemudian, persyaratan yang kedua bagi pemohon rusunawa ialah sudah berkeluarga. Sarjoko menjelaskan rusunawa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memang diperuntukkan bagi keluarga, namun bagi yang lajang dapat mengakses Rusunawa Rawabebek.
"Jadi yang belum berkeluarga bisa mengakses di Rusunawa Bebek. Di sana tersedia khusus untuk lajang," jelas Sarjoko.
Kemudian, syarat selanjutnya yaitu belum memiliki rumah tinggal. Dan syarat terakhir, ialah bagi masyarakat yang berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sarjoko menyatakan nantinya perbulannya masyarakat penyewa akan membayar biaya sewa sebesar Rp 765 ribu, untuk warga umum yang ber-KTP DKI. Sementara itu, untuk warga terprogram atau terdampak penataan kota, hingga bencana akan hanya dikenai biaya sewa sebesar Rp505 ribu.
"Warga terprogram itu adalah warga yang terdampak penataan kota atau bencana, seperti pasar gembrong, mereka sementara aja disitu, karena mereka disiapkan hunian sendiri," ujar dia," ujar Sarjoko.
Sebelumnya, Anies meresmikan 33 tower dan 7.421 unit rusunawa yang berada di 12 lokasi yang tersebar di empat wilayah administrasi Jakarta.Â
"Bismillahirrahmanirrahim, ke-10 lokasi Rusunawa secara resmi dinyatakan digunakan," kata Anies.
Â
Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria meresmikan 10 rusunawa di Penjaringan, jakarta Utara. Anies beserta rombongan juga sempat melihat keadaan unit rusun.
Gunakan APBD
Diketahui, 10 rusunawa dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tiga diantaranya merupakan bangunan rusunawa yang direvitalisasi, yaitu Cipinang besar utara, Karang Anyar, dan Penjaringan.Â
Sementara itu, tujuh rusunawa yang baru dibangun, yaitu PIK 1, PIK 2, Pulo Jahe, Padat Karya, Kepala Gading, Ujung Menteng, dan Cakung Barat.
Kemudian, ada dua rusunawa yang dijalankan menggunakan dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB), yaitu rusunawa Daan Mogot terdiri dari empat tower, dan rusunawa di Pulo Gebang Penggilingan tiga tower.
Advertisement