Liputan6.com, Jakarta Sebuah dokumen terkait pusaran kasus judi online yang diduga dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebar ke publik. Pada dokumen itu, Sambo ditulis sebagai Kaisar Ferdy Sambo.
Bahkan, Menkopolhukam Mahfud Md di beberapa kesempatan juga sempat menyinggung perihal itu.
Baca Juga
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta publik sementara fokus ke kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo, bukan ke masalah judi online tersebut.
Advertisement
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian Pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," tutur Dedi di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Dedi menyatakan, timsus akan memaksimalkan pengusutan kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo sampai dengan ke persidangan nanti.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan. Ya oke itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif," kata Dedi.
Buatan Internal Polri?
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti beredarnya skema keterlibatan sejumlah petinggi Polri dan pengusaha dalam judi online dengan Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya. Di dalamnya tercatat sejumlah nama jenderal Polri yang diduga turut terlibat perkara tersebut.
"IPW melihat bahwa skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya," tutur Sugeng kepada Liputan6.com, Kamis (18/8/2022).
Â
Minta Kapolri Serius Usut
Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk serius mendalami dugaan keterlibatan anggota dalam skema judi online tersebut.
"Menurut saya ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elit Polri. Dalam hal ini IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik dan akan tetap dicermati dan dikritisi, karena bukan tidak, praktik geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tidak melakukan pembenahan besar-besaran," jelas dia.
Namun begitu, lanjut Sugeng, pemeriksaan terhadap para jenderal dan anggota Polri yang tercantum dalam dokumen tersebut tetap mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.
"IPW meminta Timsus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya," Sugeng menandaskan.
Advertisement