Liputan6.com, Jakarta Beredar skema atau peracangan judi online yang diduga dipimpin oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Perkara tersebut menyusul kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang nyatanya didalangi oleh jenderal bintang dua tersebut.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengki Indarti mengatakan, penyidik Bareskrim Polri tentunya juga akan menyelidiki dan memeriksa secara menyeluruh terkait bisnis judi online yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut
"Jika ada bukti-bukti yang menguatkan, mohon dapat disampaikan kepada penyidik," imbuh Poengki saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Advertisement
Meskipun demikian, pihak Kompolnas terus mendorong Tim Khusus (Timsus) Polri agar menggali informasi lebih dalam khususnya keterlibatan Ferdy Sambo pada bisnis haram tersebut.
Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti beredarnya skema judi online dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya. Di dalamnya tercatat sejumlah nama jenderal Polri yang diduga turut terlibat perkara tersebut.
"IPW melihat bahwa skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya," tutur Sugeng kepada Liputan6.com.
Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius mendalami dugaan keterlibatan anggota dalam skema judi online tersebut.
"Menurut saya ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elit Polri. Dalam hal ini IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik dan akan tetap dicermati dan dikritisi, karena bukan tidak, praktik geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tidak melakukan pembenahan besar-besaran," jelas dia.
Namun begitu, lanjut Sugeng, pemeriksaan terhadap para jenderal dan anggota Polri yang tercantum dalam dokumen tersebut tetap mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.
"IPW meminta Timsus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya," ungkap Sugeng.
Kapolri Didesak Bongkar Dugaan Bisnis Judi Ferdy Sambo
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendalami terkait beredarnya skema judi online yang diduga dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo. Perkara tersebut menyusul kasus kematian Brigadir J yang nyatanya didalangi oleh jenderal bintang dua tersebut.
"Saat ini beredar luas skema jaringan polisi yang terkait FS dan juga terkait perjudian online, berikut bandar-bandar judinya. IPW meminta Timsus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindak lanjutinya," tutur Sugeng kepada Liputan6.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Sugeng, penelusuran nama-nama jenderal dan jajaran Polri lainnya dalam informasi tersebut tetap mesti profesional dan menerapkan asas praduga tak bersalah. Terlebih keabsahan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.
"Akan tetapi terkait pihak-pihak yang tersebut namanya sebagai jaringan FS harus diterapkan asas praduga tak bersalah," jelas dua.
Sugeng menyatakan, dokumen yang beredar sebenarnya mirip dengan data-data buatan anggota polisi. Kisruh internal Polri terkait dugaan adanya gesekan antara kubu Ferdy Sambo dan yang lainnya pun menguat.
"IPW melihat bahwa skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya. Menurut saya, ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elit Polri," kata Sugeng.
Lebih jauh, lanjutnya, IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik menggeser kubu Ferdy Sambo. Pihaknya akan mencermati dan mengkritisi reposisi di tubuh Polri.
"Bukan tidak, praktik geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tidak melakukan pembenahan besar-besaran. Kapolri tentu harus turun tangan karena itu tugas Kapolri membenahi anggota dan isntitusinya. Akan tetapi harus tetap profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum," Sugeng menandaskan.
Advertisement
Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka
Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat Maruf, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.
Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.
Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.
"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.
"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Aagustus 2022.
Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com