Sukses

Eks Walkot Cimahi Suap Penyidik KPK Agar Penyaluran Bansos Tak Diusut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dan penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di KPK dan penerimaan gratifikasi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto mengatakan, penetapan tersangka terhadap Ajay Muhammad Priatna bermula dari informasi dan fakta persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

"KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Ajay langsung ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 hingga 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.

Karyoto mengatakan, kasus ini bermula saat Ajay mengetahui pihak KPK tengah mengusut dugaan suap penyaluran dana Bansos Covid-19 di Bandung Barat. Menurut Karyoto, Ajay berusaha agar tim penyidik tak mengumpulkan barang bukti dan keterangan di Cimahi.

Ajay kemudian mencari kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin. Rahadian dan Saiful merekomendasikan Stepanus Robin Pattuju.

Sekitar Oktober 2020, Ajay dan Robin bertemu di salah satu hotel di Kota Bandung. Robin kemudian menawarkan bantuan berupa iming-iming agar pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi oleh tim KPK tidak berlanjut.

 

2 dari 2 halaman

Hanya Sanggupi Rp 500 Juta

Agar Ajay semakin yakin, Robin mengajak Maskur Husain. Ajay kemudian sepakat menyiapkan dan memberikan sejumlah uang kepada Robin dan Maskur.

"Stepanus Robin Pattuju diduga sempat meminta uang Rp 1,5 miliar namun AMP (Ajay) menyanggupi akan memberikan uang hanya Rp 500 juta," kata Karyoto.

Karyoto menyebut, Ajay kemudian memberikan uang Rp 100 juta kepada Robin sebagai tanda jadi. Uang Rp 400 juta sisanya akan diberikan melakui ajudan Ajay.

"Adapun jumlah uang yang diduga diberikan AMP pada Robin dan Maskur seluruhnya sekitar Rp500 juta. Uang yang diberikan AMP tersebut, diduga antara lain berasal dari penerimaan gratifikasi yang diberikan oleh beberapa ASN di Pemkot Cimahi dan masih terus akan dilakukan pendalaman," kata dia.

Ajay dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.