Liputan6.com, Jakarta: Sebuah kondominium dibangun di kawasan bekas Bandar Udara Kemayoran, Jakarta Pusat, yang saat ini berada di bawah tanggung jawab Sekretariat Negara. Presiden Komisaris Blossom Residence Bambang Sukmonohadi mengatakan, izin pembangunan kondominium ini diberikan dengan menggunakan hak guna bangunan serta aturan bagi hasil. Seluruh persyaratan untuk membangun di atas tanah negara telah dipenuhi. "Tidak ada prosedur yang kita lewati," ujar besan Presiden Megawati Sukarnoputri ini.
Bambang menambahkan, pengurusan izin pembangunan properti mewah ini memakan waktu hingga dua tahun. Sementara pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk negara dan 60 persen untuk pengembang. Direktur Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kompleks Kemayoran Abdul Muis membenarkan keterangan Bambang. Pasalnya, mereka benar-benar memperhatikan pembangunan dari segi administrasi, teknik, dan finansial. Menurut dia, harga jual setiap unit kondominium ini berkisar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. Dari 55 kondominiun yang berdiri di tanah negara seluas tiga hektare ini, baru 16 unit yang sudah terjual.(TNA/Olivia Rosalia dan Gatot Setiawan)
Bambang menambahkan, pengurusan izin pembangunan properti mewah ini memakan waktu hingga dua tahun. Sementara pembagian keuntungan adalah 40 persen untuk negara dan 60 persen untuk pengembang. Direktur Pelaksana Pengendalian Pembangunan Kompleks Kemayoran Abdul Muis membenarkan keterangan Bambang. Pasalnya, mereka benar-benar memperhatikan pembangunan dari segi administrasi, teknik, dan finansial. Menurut dia, harga jual setiap unit kondominium ini berkisar Rp 4 miliar hingga Rp 8 miliar. Dari 55 kondominiun yang berdiri di tanah negara seluas tiga hektare ini, baru 16 unit yang sudah terjual.(TNA/Olivia Rosalia dan Gatot Setiawan)