Sukses

Kesehatan Menurun, Kejagung Bantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit

Menurut Supardi, Surya Darmadi resmi dibantarkan ke rumah sakit per hari ini. Upaya pemeriksaan baru akan dilakukan setelah dokter menyatakan kondisinya telah stabil.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi ke rumah sakit, akibat Kondisi kesehatannya yang menurun saat menjalani pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh perusahannya di Indragiri Hulu, Riau.

"Masih (di ICU). Sementara kita bantarkan," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Menurut Supardi, Surya Darmadi resmi dibantarkan ke rumah sakit per hari ini. Upaya pemeriksaan baru akan dilakukan setelah dokter menyatakan kondisinya telah stabil.

"Tidak ditahan. Jadi ditangguhkan. Dibantarkan berarti masa tahanan tidak dihitung tapi tetap dalam posisi pengawasan kita," jelas dia.

Adapun keputusan pembantaran Surya Darmadi berdasarkan hasil diagnosa tim dokter Kejagung, bukan pihak medis pribadi bos Duta Palma Group tersebut.

"Sakit jantung kan. Bawaan dari sana sudah. Sudah bypass," Supardi menandaskan. 

 

2 dari 3 halaman

Dilarikan ke Rumah Sakit

Diketahui, Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Ya barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Menurut Ketut, Surya Darmadi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.

"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata Ketut.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Melakukan Pemeriksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang rugikan negara hingga Rp 78 triliun pada Kamis, (18/8/2022).

Kasus korupsi dan pencucian uang ini terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Jam 10.00 WIB," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Awalnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali Surya Darmadi pada Selasa, 16 Agustus 2022. Namun karena pertimbangan kondisi fisik maka diundur sampai Kamis, 18 Agustus 2022.

"Masih kecapean, tunggu kondisi baik," kata Ketut.

Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.

Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.

"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut.