Sukses

MKD DPR Akan Minta Penjelasan Mahfud Md dan IPW soal Kasus Ferdy Sambo

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memanggil Menko Polhukam Mahfud MD dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Menko Polhukam Mahfud Md dan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Pemanggilan terkait pernyataan keduanya yang menyeret lembaga DPR dalam kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yang disebut mendalangi pembunuhan anak buahnya Brigadir J.

"Rapat Pimpinan dan Rapat Pleno MKD DPR RI pagi ini memutuskan untuk mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait kasus Ferdy Sambo," ujar Wakil Ketua MKD Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).

Pertama, MKD ingin mendalami pernyataan Ketua IPW kepada media terkait informasi aliran dana ke DPR dari Sambo. Kalau benar, maka terdapat pelanggaran hukum dan etika DPR.

"Kami baca di media online Pak Sugeng mengatakan ada informasi soal aliran dana ke DPR. Kami mau mendalami informasi yang dia maksud itu darimana. Karena jika hal tersebut benar, maka itu merupakan pelanggaran hukum dan etika DPR," ujar Habiburokhman.

Pemanggilan Mahfud juga terkait pernyataan, bahwa Sambo merancang skenario menghubungi Kompolnas hingga anggota DPR RI.

"Sementara Menko Polhukam/Ketua Kompolnas di media menyatakan Sambo rancang skenario dengan menghubungi Kompolnas hingga Anggota DPR RI," kata Habiburokhman.

Politikus Gerindra ini menyebut, MKD mendalami informasi apakah benar ada anggota DPR yang diduga terlibat merancang skenario Ferdy Sambo.

"Kami ingin mendapat informasi apakah ada anggota DPR yang terlibat merancang skenario yang dibuat Ferdy Sambo," kata Habiburokhman.

 

2 dari 3 halaman

Pernyataan Mahfud

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini. Bahkan ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tiugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis (18/8/2022).

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Ketika itu, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir Yoshua untuk cepat diselesaikan.

 

 

 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Ditemui Jokowi

Mahfud juga ditemui Jokowi, menyampaikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu percaya Kapolri Sigit bisa menyelesaikannya. Jokowi pun sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada pentunjuk jelas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Soal Kapolri itu kenapa lama-lama sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok tapi jangan lama-lama segera diumumkan," ujarnya.

Menafsirkan perintah Jokowi itu, Mahfud merasa ada pesan bahwa kepercayaan terhadap Polri bisa turun akibat kasus kematian Brigadir J.

"Saya bilang terjemahannya kalau tapi jangan lama-lama kalau disambung kalimatnya kalau anda lama nanti kepercayaannya hilang kira-kira begitu terjemahan saya," katanya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com