Sukses

LPSK Harap Ada Rumah Tahanan Khusus Justice Collaborator

Sampai saat ini LPSK belum memiliki rutan khusus karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap ada rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) demi menjamin perlindungan.

"Idealnya bahwa ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi JC dan itu pasti akan memudahkan pengamanan, perlindungan yang dilakukan LPSK," ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian di Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.

Rully menyebut sampai saat ini LPSK belum memiliki rutan khusus karena hal tersebut secara administratif berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.

Oleh karenanya, ia menyebut bahwa wacana adanya rutan khusus justice collaborator tersebut pun sudah pernah disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi tetap cabangnya, cabang rutan mana yang secara administrasi memang tetap menjadi kewenangan Dirjenpas," ujarnya yang dilansir dari Antara.

Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, Rully menyebut pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus dari LPSK di ruang tahanan Bharada E yang berada di Bareskrim.

"Sejak Jumat perlindungan darurat sudah jalan, LPSK sudah menempatkan pengamanan pengawalan yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim, tapi orang-orang LPSK, petugasnya dari LPSK," ucapnya.

Sebelumnya pada Senin (15/8/2022), LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," kata Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo dalam konferensi pers di kantor LPSK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jamin Keselamatan Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Bareskrim menjamin keselamatan hingga kesehatan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, usai dirinya diterima sebagai Justice Collaborator (JC).

"Kami berkolaborasi dengan Bareskrim untuk melakukam pengamanan, memastikan Bharada E aman, selamat, dan keterangannya bisa dipertahankan sampai dengan dipersidangan," ucap Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (16/8/2022).

Enam+01:05VIDEO: Terseret Dugaan Judi 303 Ferdy Sambo, Tom Liwafa Buka Suara Justice Collaborator yang diajukan oleh Bharada E adalah saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik untuk mengusut kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.

Lebih lanjut, meskipun Bharada E tidak ditempatkan di safe house mengingat statusnya sebagai tahanan polisi. LPSK bersama Bareskrim Polri pastikan tidak akan terjadi penyiksaan hingga keributan antar tahanan.

"Kita akan memastikan bahwa keamanannya di rutan, kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antar tahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," tutur Edwin.

"Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E," tutupnya.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS