Sukses

Bareskrim Audit 2 Laporan Kematian Brigadir J

Bareskrim Polri tengah melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir J.

 

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri tengah melakukan audit investigasi terkait dua laporan polisi yang diterbitkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan terkait Brigadir J.

Adapun, Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dilaporkan atas tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi dan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E.

Belakangan, Tim Khusus Polri memutuskan menghentikan dua laporan polisi (LP) tersebut karena tidak menemukan unsur pidana.

"Rekan-rekan sudah mendengar ada dua LP yang sudah dihentikan Bareskrim maka sudah jadi tanggung jawab Timsus Polir gabungan terdiri dari Irwasum Kabareskrim, Propam akan melaksankan audit investigasi terhadap dua LP yang diterbitkan oleh Polres Metro Jaksel," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers, Jumat (19/8/2022).

Agung memastikan audit investigasi sedang berjalan. Timsus akan memeriksa anggota yang patut diduga terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat

"Intinya dua LP kita akan akan pendalaman melalui audit investigasi," ujar dia.

Sebelumnya, Inspektorat Khusus (Itsus) menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh enam orang anggota Polri pada saat penanganan awal tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabara.

Hal itu setelah Itsus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 18 anggota Polri yang telah dijebloskan ke tempat khusus (Patsus).

"Terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi proses hukum," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Agung membeberkan keenam orang anggota Polri diantaranya Irjen FS, Brigjen Pol HK, Kombes Pol ANP, Ajun Komisaris Besar Polisi AR, Komisaris Polisi BW dan Komisaris Polisi CP

Agung menginstrusikan kepada Ditippidum Bareskrim Polri untuk menggali lebih jauh terkait tindak pidana yang dilakukan oleh enam anggota polri.

 

2 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

 

Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok (Jumat 19 Agustus) disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

3 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2022).

 

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir J. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

 

Â