Sukses

Jadi Tersangka, Putri Candrawathi Belum Ditahan Polisi

Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Didikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Bareskrim Polri resmi menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia pun dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan, istri eks Kadiv Propam Polri itu yang sedang sakit.

"(Belum ada penangkapan?) belum, belum. (PC) di kediaman di rumah," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Selain itu, ia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dilakukan usai tim melakukan gelar perkara atas kasus tewasnya Brigadir J.

Namun, dalam gelar perkara itu tidak dihadiri oleh Putri Candrawathi dikarenakan sedang sakit. Oleh karena itu, polisi juga menunda melakukan pemeriksaan terhadap Putri.

"Tadi Dirtipidum menyampaikan seyogyanya juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditunda. Walaupun tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Timsus Polri telah memeriksa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Timsus Polri hari ini bakal menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut.

"Besok disampaikan (hasil pemeriksaannya oleh Timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Selain mengumumkan hasil pemeriksaan Putri, kata Dedi, Timsus Polri juga akan menyampaikan kabar terbaru hasil penyelidikan kasus menewaskan Brigadir J. Kemudian perkembangan terkait penyidikan Inspektorat Khusus (Itsus) terkait dugaan pelanggaran etik anggota Polri dalam menangani kematian Brigadir J.

 

 

2 dari 3 halaman

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam secara scientific dan sudah melakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Polri menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hasilnya akan dibuka ke publik pada Jumat, 19 Agustus 2022.

"Sudah diagendakan, jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat Insyaallah Timsus akan menyampaikan updatenya," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Dedi, pihaknya akan menyampaikan secara menyeluruh mulai dari hasil terkini penyidikan Timsus, termasuk juga penanganan oleh Divisi Propam Polri.

"Minggu ini diperiksanya (Putri Candrawathi). Makanya besok (Jumat 19 Agustus) disampaikan hasilnya. Oleh Timsus," kata Dedi.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

3 dari 3 halaman

Putri Candrawathi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Kasus Brigadir J

Polisi menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J. Putri dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Pasal 340 sub 338 juncto pasal 55 pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Brigjen Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2022).

Sementara, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV.

"Terdapat enam orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice, menghalangi penyidikan," tutur Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Menurut Agung, enam polisi tersebut merupakan bagian dari 18 anggota yang ditempatkan khusus (patsus) dalam kasus kematian Brigadir Yoshua. Adapun identitasnya adalah Irjen FS, Brigjen HK, Kombes ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP.

"Yang lima sudah dipatsuskan (selain tersangka Ferdy Sambo), ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," jelas dia.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut.

"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com