Sukses

Puan Soroti Dugaan Konsorsium Judi Online Ferdy Sambo

Ketua DPR RI Puan Maharani akan ikut mengawal isu terkait Konsorsium 303 dan meminta Polri bekerja profesional, yang Ferdy Sambo diduga terlibat

Liputan6.com, Jakarta Polri akan mendalami isu konsorsium 303 judi online yang disebut-sebut dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan sejumlah jenderal dan anggota polisi lainnya. 

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktik ilegal judi online hingga peredaran narkoba. Diketahui, Listyo Sigit berjanji akan mencopot jajarannya apabila terbukti membekingi setiap tindakan penyakit masyarakat (pekat).

“DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Menurut Puan, Polri bertugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Apabila tugas tersebut dilanggar, maka Polri harus mendapat hukuman berat.

“Jadi apabila pengayom masyarakat justru memberikan ruang yang merugikan rakyat, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini memastikan DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri. Puan pun menyebut DPR akan ikut mengawal isu terkait Konsorsium 303 dan meminta Polri bekerja profesional.

“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami mendorong Polri untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.

Puan juga menuntut Polri untuk transparan dalam setiap pengusutan kasus. Ia mengingatkan agar Polri terus meningkatkan perlindungan kepada warga negara.

Selain itu, politikus PDIP itu mengapresiasi langkah Listyo Sigit yang langsung bertindak menyusul adanya isu Konsorsium 303 yang diduga membekingi berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.

“Kami juga mengapresiasi Polri melalui Bareskrim yang langsung mendalami informasi terkait dugaan adanya petinggi Polri yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik itu judi online hingga peredaran narkoba,” pungkas Puan.

2 dari 3 halaman

Polri Bergerak Usut Dugaan Judi Online Ferdy Sambo

Polri akan mendalami isu konsorsium 303 judi online yang disebut-sebut dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo dan melibatkan sejumlah jenderal dan anggota polisi lainnya. Informasi tersebut pun kini viral di sosial media dan menjadi pembicaraan publik.

"Nanti didalami oleh Ditsiber," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso turut menyoroti beredarnya skema judi online dengan Irjen Ferdy Sambo sebagai kaisar atau pemimpinnya. Di dalamnya tercatat sejumlah nama jenderal Polri yang diduga turut terlibat perkara tersebut.

"IPW melihat bahwa skema tersebut dibuat seperti model yang biasa dibuat oleh anggota polisi dan itu lengkap dengan data-datanya," tutur Sugeng kepada Liputan6.com, Kamis 18 Agustus 2022.

Sugeng pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk serius mendalami dugaan keterlibatan anggota dalam skema judi online tersebut.

"Menurut saya ini adalah dari kelompok dalam internal Polri yang berlawanan dengan FS dan bertujuan menggusur FS dan kawan-kawan dari posisi elit Polri. Dalam hal ini IPW akan melihat kelompok mana yang akan naik dan akan tetap dicermati dan dikritisi, karena bukan tidak, praktik geng mafia bukan tidak mungkin terulang lagi bila Polri tidak melakukan pembenahan besar-besaran," jelas dia.

Namun begitu, lanjut Sugeng, pemeriksaan terhadap para jenderal dan anggota Polri yang tercantum dalam dokumen tersebut tetap mesti menerapkan asas praduga tak bersalah.

"IPW meminta Timsus menyelidiki informasi yang beredar tersebut dan menindaklanjutinya," ungkap Sugeng.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka

Sejauh ini tercatat Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Bharada E, Kuwat Maruf, Brigadir R, dan Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, atas kasus kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan dengan pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 Jo 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Lalu atas hal tersebut terseret sudah tiga orang menjadi tersangka selain Sambo yaitu Bharada E, Bripka RR dan KM.

Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka. Ferdy Sambo diduga memerintahkan untuk menghabisi Brigadir J. Polisi pun masih mendalami motif yang memicu Sambo memerintahkan pembunuhan itu.

"Motif penembakan saat ini tentunya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi termasuk kepada ibu PC," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa 9 Aagustus 2022.

Kapolri melanjutkan, timsus dapat titik terang dengan melakukan proses penanganan dan pemeriksaan spesifik melibatkan forensik, olah TKP, Puslabfor untuk uji balistik. "Termasuk alur tembakan, CCTV dan HP oleh labfor," katanya.