Sukses

Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dijerat Pasal Berlapis

Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sehingga, ia pun dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56.

Namun tidak hanya disangkakan pasal pembunuhan berencana saja, ternyata mantan Kadiv Propam Polri ini juga dipersangkakan Pasal 32 dan Pasal 33 UUUU ITE.

"Adapun Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE, ini ancamannya lumayan tinggi. Pasal 221, 223 KUHP, dan 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigien Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Asep Edi Suheri menjelaskan, dalam pasal yang diterapkan kepada Sambo itu karena ia telah menyuruh serta memindahkan kamera Close Circuit Television (CCTV).

"Yang menyuruh melakukan, baik memindahkan dan perbuatan lainnya, yaitu Irjen FS, BJP HK, dan AKBP AN," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka kematian Brigadir J. Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa 9 Agustus 2022.

Agus mengatakan Sambo memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi Brigadir J. Bharada E berperan melakukan penembakan terhadap Brigadir J. RR Turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM juga turut membantu dan menyaksikan penembakan.

"Irjen FS melakukan penembakan ke dinding untuk menskenariokan seolah-olah terjadi baku tembak," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Skenario Jahat Ferdy Sambo

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan bahwa kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

 

 

3 dari 3 halaman

Orang Ferdy Sambo Diduga Halangi Penyidikan Kasus Brigadir J

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku, mendapatkan informasi bahwa terjadi tarik menarik di internal Polri terkait kasus ini. Bahkan ada upaya dari grup Irjen Ferdy Sambo yang berupaya menghalangi penyidikan.

Adapun, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, dan Brigadir RR alias Ricky Rizal.

"Yang saya dengar memang di Polri terjadi tarik menarik bahkan grupnya Sambo itu dari daerah-daerah meski tidak ada tugas di Jakarta datang mengawal itu upaya menghilangkan jejak itu dan menghalangi penyidikan," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube, Kamis 18 Agustus 2022.

Menurut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelum penetapan tersangka terhadap Ferdy Sambo. Ketika itu, Presiden Jokowi meminta kasus misteri kematian Brigadir Yoshua untuk cepat diselesaikan.

Mahfud juga ditemui Jokowi, menyampaikan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu percaya Kapolri Sigit bisa menyelesaikannya. Jokowi pun sudah mendapatkan informasi bahwa sudah ada pentunjuk jelas penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Soal Kapolri itu kenapa lama-lama sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok tapi jangan lama-lama segera diumumkan," ujarnya.

Menafsirkan perintah Jokowi itu, Mahfud merasa ada pesan bahwa kepercayaan terhadap Polri bisa turun akibat kasus kematian Brigadir J.

"Saya bilang terjemahannya kalau tapi jangan lama-lama kalau disambung kalimatnya kalau anda lama nanti kepercayaannya hilang kira-kira begitu terjemahan saya," katanya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.