Sukses

BPJS Ketenagakerjaan Tindak Tegas Oknum Karyawan yang Manipulasi Data Pekerja

Upaya tersebut merupakan bukti nyata dari BPJAMSOSTEK dalam membuktikan kualitas keamanan data hingga dana dari seluruh pekerja Indonesia yang dikelolanya.

Liputan6.com, Jakarta Terkait dengan adanya dugaan oknum dari internal BPJAMSOSTEK berinisial YDS dan juga eksternal (calo) berinisial MDA yang mencoba memanipulasi data pekerja pada sistem aplikasi internal BPJAMSOSTEK, SMILE pada September 2021, BPJAMSOSTEK membuat laporan kepada Polda Sulawesi Tengah.

Upaya tersebut merupakan bukti nyata dari BPJAMSOSTEK dalam membuktikan kualitas keamanan data hingga dana dari seluruh pekerja Indonesia yang dikelolanya. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun menyampaikan, bahwa laporan tersebut telah disampaikan pihaknya sejak tanggal 19 April 2022.

Dan sampai saat ini, kedua oknum tersebut sudah diamankan pihak Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pertama-tama kami ucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Sulteng yang merespon dengan cepat laporan kami. Kasus ini berawal dari hasil pemeriksaan internal kami, terdapat hal yang mencurigakan, yakni sebanyak 308 Kartu Peserta Jamsostek (KPJ) yang telah dirubah datanya oleh YDS,” jelas Oni Marbun.

Ia pun mengungkapkan bahwa dari 308 KPJ yang dikoreksi, sudah ada realisasi Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 292 KPJ dengan total nominal pencairan Rp3,23 miliar.

“Kami masih menelusuri lebih dalam perubahan data tersebut apakah bersifat administrasi ataupun benar disalahgunakan,” tambahnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Tindakan Tegas

Dengan pengungkapan melalui pelaporan kasus tersebut, Oni Marbun mengatakan pihaknya menunjukkan tindakan tegas dan keras kepada para pelaku baik oknum pegawai maupun calo yang telah merusak nama baik BPJAMSOSTEK.

“Tentu modus dan praktik kejahatan semakin hari semakin beragam. Kami terus berupaya untuk meningkatkan keamanan data, sehingga menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan data yang dapat merugikan para peserta saat ini ataupun di kemudian hari,” tegasnya.

“Selain sistem keamanan internal yang akan kami tingkatkan terus, kami juga menghimbau kepada seluruh peserta untuk tidak ragu melaporkan jika melihat adanya tindak kecurangan atau fraud yang terjadi di lingkungan BPJAMSOSTEK. Kami menyediakan kanal Whistleblowing System yang dapat diakses di website resmi maupun secara langsung di kantor cabang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Kedua oknum tersebut dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.

(*)

Video Terkini