Liputan6.com, Jakarta Ribuan butir Tramadol dan Hexymer dijual secara ilegal di Kabupaten Tangerang. Ribuan obat analgesik itu lalu disita dinas kesehatan (dinkes) setempat bersama dengan tim gabungan.
Pasalnya, obat-obatan yang dijual bebas di pasaran itu dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh masyarakat.
Baca Juga
Kasi Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang Desi Tirtawati mengatakan, penyitaan obat ini merupakan bagian dari program Gerakan Bersama Masyarakat Cegah Maraknya Peredaran Obat-Obat Terlarang (Gebyar Gempita).
Advertisement
Dalam kegiatan ini pihaknya bergerak bersama Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM), Satpol PP, dan Apoteker Puskesmas Se-kabupaten Tangerang.
"Hasilnya, kami menemukan 304 butir psikotropika, 6.712 butir tramadol, 10.138 butir Trihexyphenydyl atau Hexymer dan ribuan butir obat keras lainnya. Diperkirakan nilai ekonomi dari obat tersebut berkisar Rp50 juta," katanya, Jumat (19/8/2022).
Ribuan butir obat keras tersebut berasal dari 20 toko yang tidak berizin di 17 kecamatan. Temuan obat terlarang di toko itu pun langsung diamankan.
Imbauan
"Jika tidak diawasi, obat tersebut berpotensi dibeli anak remaja dan rawan disalahgunakan, mengingat obat tersebut tergolong jenis obat yang hanya bisa dibeli dengan resep dokter," ujar Desi.
Dia mengimbau, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan semakin waspada. Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami akan rutin melakukan pengawasan. Sehingga diharapkan mutu dan keamanan obat yang beredar di Kabupaten Tangerang dapat terjamin bagi masyarakat," kata Desi.
Advertisement