Liputan6.com, Jakarta Bakamla RI menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal di Perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8/2022).
Penangkapan kapal ikan Vietnam ini bermula pada saat personel patroli Bakamla menggunakan KN Pulau Nipah-321. Kru yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Anto Hartanto itu mendapat perintah langsung dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk berpatroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
"Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara, posisi KIA berada pada 3 Nm di dalam garis batas landas kontinen," tutur Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara dalam siaran tertulisnya, Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Menurut dia, saat KN Pulau Nipah-321 mendekati kapal tersebut, sang nahkoda hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Hal itu pun menambah kecurigaan tim patroli.
"Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS," ujar Yuhanes.
17 ABK Diamankan
Yuhanes mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan awal, KIA tersebut adalah kapal berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kapal itu diawaki 17 anak buah kapal (ABK) yang keseluruhannya merupakan warga negara asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Guna mempertanggungjawabkan pelanggarannya, 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. "Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala," ujar Yuhanes.
Advertisement