Sukses

Komisi III Usul Kompolnas Dibubarkan, Mahfud Md: Terserah, Silakan Saja

Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo, diisi hujan interupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR RI dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo, diisi hujan interupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa, mempertanyakan tugas dan fungsi Kompolnas. "Pak Mahfud tugas Kompolnas itu apa sih?" kata Desmond, Senin (22/8/2022).

Ketua Kompolnas Mahfud Md lantas menjawab bahwa Kompolnas bertugas ikut mengawasi Polri sebagai mitra eksternal, memberi rekomendasi dan menerjemahkan yang dikatakan presiden kepada publik.

"Eksternal Polri, jadi dia mitra. Saya waktu pertemuan pertama saya bilang, Pak Kapolri saya tidak akan menjadi seperti dulu seperti musuh, kita kerja sama saja kalau punya masukan kita sampaikan apakah ada keluhan apa itu sejak awal Kapolri dilantik saya bilang begitu," kata Mahfud.

Desmond lantas mempertanyakan soal eksistensi Kompolnas yang ia anggap telah salah dalam memberi penjelasan awal di kasus Brigadir J. "Persoalannya adalah pada saat salah seorang anggota Kompolnas cuma jadi PR saja atas keterangan Polres Jaksel ternyata itu salah. Ini kan luar biasa, luar biasa inilah dalam catatan sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" ujar Desmond.

2 dari 3 halaman

Persilakan Dibubarkan

Menjawab hal tersebut, Mahfud mempersilakan DPR apabila ingin membubarkan Kompolnas.

"Oh terserah Bapak. Kan yang buat Kompolnas ada ini kan DPR yang buat. Kalau mau dibubarkan, bubarkan aja," tutur Mahfud.

"Silakan saja,"tambah Mahfud.

3 dari 3 halaman

Tidak Perlu

Desmond menegaskan apabila Kompolnas hanya menjadi jubir maka tidak perlu ada Kompolnas.

"Kalau menurut saya, kalau kapasitasnya cuma jadi juru bicara seperti itu ya enggak perlu ada Kompolnas," kata Desmond.