Sukses

Simak Cara Daftar DTKS DKI Jakarta yang Mulai Dibuka Hari Ini

Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta sudah resmi mulai dibuka hari ini, Senin (22/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS DKI Jakarta resmi dibuka hari ini, Senin (22/8/2022). Pendaftaran akan berlangsung hingga Sabtu 10 September 2022.

Informasi tersebut diketahui dari laman resmi DTKS DKI Jakarta https://dtks.jakarta.go.id/, dikutip Liputan6.com.

"Pendaftaran DTKS dilaksanakan mulai dari 22 Agustus 2022 s.d. 10 September 2022

Terima kasih

Pusdatin Jamsos DKI Jakarta," tulis pengumuman dari laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Dilansir laman https://dtks.jakarta.go.id/, aplikasi tersebut dibuat untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

"Aplikasi ini kami bangun sebagai salah satu bentuk upaya kami untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan. kami berharap setiap bantuan yang ada bisa disalurkan pada warga yang benar-benar membutuhkan.

Melalui aplikasi ini, kami mengajak para warga yang masuk kategori fakir miskin atau warga tidak mampu di wilayah DKI Jakarta untuk mendaftarkan diri/ kerabat/ orang disekitarnya yang memang benar-benar membutuhkan.

Setiap pendaftaran akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku," papar laman resmi https://dtks.jakarta.go.id/.

Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka nama tersebut dapat diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

DTKS juga menjadi salah satu acuan pemberian program bantuan sosial, baik itu yang berasal dari APBD.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Cara Daftar DTKS Secara Online

Pendaftaran DTKS khusus untuk warga DKI Jakarta yang memiliki KTP Jakarta.

Berikut cara mendaftar DTKS secara online melalui laman https://dtks.jakarta.go.id/ dan offline:

1. Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/

2. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)

3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat (satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga)

4. Pilih menu Pendaftaran

5. Lalu, masukkan data diri, anggota keluarga, informasi rumah tangga

6. Klik Kirim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Cara Daftar DTKS Secara Offline

Berikut cara mendaftar DTKS secara offline:

1. Masyarakat fakir miskin dapat mendaftarkan diri ke DTKS melalui Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, kemudian akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

3. Lalu, Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

5. Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.

6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di ekspor berupa file ekstension siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan impor data ke dalam Aplikasi SIKS Online.

7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada Bupati/Walikota.

8. Kemudian, Bupati/Wali Kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian ini dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.