Â
Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud Md mengaku, menolak menjawab desakan dari salah satu anggota Komisi III DPR untuk mengungkap sosok polisi jenderal bintang tiga yang mengancam mundur terkait kasus Ferdy Sambo. Dia menyatakan, hal itu hanya akan ia jawab di hadapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga
Mahfud sebelumnya mengungkapan, ada jenderal bintang tiga yang mengancam mundur dari Polri apabila tidak segera menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Advertisement
"Saya hanya akan menjelaskan kepada dua pihak, satu kepada kapolri, yang kedua kepada presiden. Gak bisa ada orang maksa saya," ujar Mahfud saat ditanya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini menegaskan, dirinya tidak bisa dipaksa oleh Komisi III DPR untuk mengungkap sosok jenderal bintang tiga itu di hadapan publik.
"Jadi saya nggak bisa dipaksa kalau urusan ini," ujat Mahfud.
Bahkan, Mahfud tak mau menjawab saat pimpinan Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR menawarkan pelaksanaan rapat menjadi tertutup.
"Kita habis ini akan bertanya sama Pak Mahfud terkait dengan penyampaian hanya kepada Presiden dan kepada Kapolri. Kiranya mungkin kalau kita bikin tertutup, Pak Mahfud mau bicara dengan kita begitu?" tanya Sahroni.
"Enggak, biar nanti Pak Kapolri saja yang menyampaikan," jawab Mahfud.
Â
Mahfud MD Dinilai Buat Gaduh
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Suding kritik keras Ketua Kompolnas Mahfud Md yang membuat gaduh dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia menilai, Mahfud selalu mengeluarkan pernyataan mendahului rilis atau pernyataan resmi dari tim penyidik Mabes Polri.
"Seperti kata Pak Mahfud akan ada bintang 3 akan mengundurkan diri, kan begitu. Nah, ini juga bisa secara psikologis larinya katakanlah ke TB 1 (Tribrata 1/Kapolri) seakan-akan dengan kegamangannya begitu. Kan itu memunculkan isu-isu di luar, seakan-akan di dalam tidak kompak," kata Sarifuddin.
Sarifuddin kemudian meminta agar Mahfud lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dia menginginkan agar pernyataan atau rilis selengkapnya terkait kasus kematian Brigadir J disampaikan oleh tim penyidik Polri terlebih dahulu kepada masyarakat.
"Jadi itu menambah kegaduhan. isu semakin liar, sementara kita menginginkan bahwa proses ini betul-betul dilakukan oleh Mabes Polri dengan dibentuknya tim khusus, itu betul-betul bisa membongkar apa sesungguhnya yang terjadi," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Benny K.Harman menegaskan bahwa seharusnya tidak ada pertanyaan yang ditolak untuk dijawab oleh Mahfud di dalam forum rapat di DPR.
"Pak saya interupsi untuk mendukung Pak Sudding. Saya mendukungnya begini pak menko, saya rasa pak menko pernah jadi DPR. Di DP4 ini kalau ditanya tidak ada hak apapun untuk menolak pertanyaan DPR kecuali untuk kepentingan penegakan hukum," kata Benny.
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022 kemarin.Â
Â
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com