Sukses

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Majelis hakim PN Jakpus menyatakan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal ilegal dan TPPU.

Liputan6.com, Jakarta - CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di PN Jakpus, Senin (22/8/2022).

Dalam kasus ini, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap kedua terdakwa masing-masing hukuman penjara selama enam tahun enam bulan (6,5 tahun) dan denda Rp 2 miliar. Namun apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim menambakan hukuman selama dua bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan terdakwa Tias Nugraha Putra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan," ucap hakim dalam putusannya.

"Dan denda masing-masing sejumlah Rp 2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan," tandas sang Hakim.

Aakar dan Tias dinyatakan melanggar Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 10 Undang-Undang R.I Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

2 dari 2 halaman

Tersangka Sejak 2021

Sebelumnya, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara. Jaksa meyakini CEO Jouska terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), kejahatan pasar modal, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Gelar perkara ditetapkannya Aakar sebagai tersangka telah dilakukan pada 7 September 2021 yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Kemudian, sejak Maret 2022 CEO Jouska sudah ditahan Bareskrim Polri.

Dilansir dari situs SIPP PN Jakarta Pusat, Jumat (12/8), jaksa menjerat Jouska bersama Direktur Amarta Investa Tias Nugraha Putra. Amarta Investa merupakan salah satu anak perusahaan dari Jouska.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, jumlah nasabah yang menjadi korban sebanyak 35 orang. Total kerugian yang dialami korban berkisar Rp14,7 miliar.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: menyatakan Terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Terdakwa Tias Nugraha Putra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," bunyi tuntutan jaksa.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi

Merdeka.com