Sukses

Pengacara Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Bupati Mimika di KPK

KPK digugat Bupati Mimika Eltinus Emaleng praperadilan atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/8/2022).

Sidang praperadilan berkaitan dengan ditetapkannya Eltinus menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua oleh KPK.

Menurut kuasa hukum Eltinus, Adria Indra Cahyadi, dalam sidang dengan agenda duplik ini pihaknya tak mendapatkan keterangan dengan pasti terkait dengan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

"Jadi kami tetap pada inti permasalahan sebelumnya bahwa poin yang terpenting dari permohonan kami adalah terkait adanya pembuktian kerugian negara," ujar Adria di PN Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Menurut Adria, sebelum menjerat kliennya sebagai tersangka, KPK harus lebih dahulu membuktikan adanya unsur kerugian keuangan negara dalam pembangunan Gereja King Me Mile 32 di Mimika, Papua. Pasalnya, menurut dia, KPK menjerat kliennya dengan Pasal 2 dan Pasal 3.

"Jadi pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 itu, unsur utamanya harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum calon tersangka itu ditetapkan sebagai tersangka. Unsur utamanya yaitu kerugian negara dan unsur melawan hukum. Kami melihat bahwa terkait unsur kerugian negara ini berdasarkan ketentuan MK harus dapat dinilai secara nyata dan pasti, itu poin pentingnya," kata Adria.

Adria mengaku heran terkait poin dalam duplik KPK yang menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal.

"Sedangkan dari duplik yang disampaikan KPK kepada kami bahwa disebutkan dalam penghitungan kerugian negara tidak diharuskan adanya bentuk formal berupa perhitungan negara yang final dan pasti oleh lembaga tertentu. Jadi mereka menganggap perhitungan kerugian demikian tidak pasti menjadi final sampai diuji di persidangan," kata dia.

"Kalau konsepnya seperti itu berarti tidak ada kepastian hukum. Karena jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus sudah ada dasar perhitungan kerugiannya," kata dia.

 

2 dari 3 halaman

Penetapan Tersangka Dianggap Cacat Hukum

Selain itu, menurut Adria, penetapan tersangka terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng juga harus ada standard operating procedure (SOP). Jika itu tak ada, maka dapat dipastikan hal itu cacat hukum.

"Penetapan kerugian negara juga harus ada SOP dan standarnya. Siapa sih yang bisa melakukan pemeriksaan? Tidak semua orang bisa dihitung seperti itu. Apabila standar ini tidak terpenuhi apalagi sampai tidak ada perhitungan kerugian negaranya, maka itu cacat hukum," jelasnya.

Tak hanya itu, menurut Adria, jika benar penetapan tersangka terhadap kliennya cacat hukum, maka alat bukti yang diajukan KPK dalam menjerat kliennya juga tidak sah.

Bila hal itu kemudian cacat hukum, maka bukti-bukti yang diajukan KPK pun menurut Adria juga akan sama.

"Jika perhitungan kerugian negara itu cacat hukum maka 2 alat bukti itu juga tidak sah," imbuhnya.

Adria mempertanyakan perihal sudah dilakukannya pemeriksaan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Timika, namun KPK belum dapat menjelaskan sebesar apa kerugian negara tersebut.

"BPK sudah melakukan pemeriksaan pada 2016 itu terkait kepatuhan dan sistem pengendalian intern itu sudah dilakukan dan tidak ada temuan seperti yang dikatakan KPK. Hanya terkait dengan denda keterlambatan saja. Padahal KPK sudah melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Mimika. Inilah yang menjadi pertentangan," tambahnya.

Terakhir, terkait masih soal perhitungan kerugian negara yang sempat muncul di media, Adria mempertanyakan hal itu, mengapa angka-angka yang keluar justru muncul dari seorang ahli kontruksi.

"Perhitungan kerugian negara dikeluarkan oleh seorang ahli kontruksi dari ITB. Ini cacat hukum," kata dia.

 

3 dari 3 halaman

KPK Hormati Upaya Praperadilan Bupati Mimika

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menghargai upaya Bupati Mimika mengajukan praperadilan tersebut.

"Perlu kami sampaikan, praperadilan merupakan ajang uji atas syarat formil penyidikan yang KPK lakukan, bukan materi penyidikan sehingga KPK hargai upaya dimaksud," kata Ali.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan kasus yang menjerat Eltinus telah sesuai mekanisme hukum acara berlaku.

"Dasar penyidikan karena KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan undang-undang. Untuk itu, kami yakin permohonan akan ditolak hakim," ucap Ali.