Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya batal menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, (23/8/2022).
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," kata Dedi saat dihubungi.
Kendati demikian, rencananya eks Kadiv Propam Polri tersebut akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, (25/8/2022) mendatang.
Advertisement
"Infonya kemungkinan Kamis," ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Polri Diminta Ungkap Soal Konsorsium 303 yang Diduga Libatkan Ferdy Sambo
Bendahara Umum PB HMI, Abdul Rabbi Syahrir menanggapi viralnya dokumen flowchart konsorsium 303 yang mencantumkan nama-nama anggota Polri, salah satunya Irjen Ferdy Sambo. Menurut Abdul, adanya dokumen itu perlu disikapi serius guna menjaga marwah Institusi Polri dengan memberikan klarifikasi.
"Kami mendesak agar institusi Polri melalui Dittipidsiber Bareskrim Polri menyikapi atau memberi kejelasan terkait isi dari dokumen tersebut agar tidak menjadi "opini liar" di masyarakat," jelas Abdul dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/8/2022).
Abdul menambahkan, jika memang informasi yang tertuang dalam dokumen tersebut benar maka sudah sepatutnya para oknum petinggi Polri yang terlibat bisa segera dilakukan penindakan.
"Periksa dan tindak tegas tanpa pandang bulu sebagaimana yang menjadi arahan bapak Kapolri kepada seluruh jajaran beberapa waktu lalu. Agar arahan tersebut bukan hanya 'isapan jempol' semata," tegas Abdul.
Kendati demikian, sambung Abdul, jika dokumen flowchart konsorsium 303 adalah hoaks, maka wajib hukumnya bagi Dittipidsiber (Direktorat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri untuk segera dan selekasnya menjernihkan suasana dengan cara mengungkap siapa dalang dari penyebar informasi hoax dokumen konsorsium 303 yang mengancam wibawa institusi Polri ini.
"Jika Dittipidsiber tidak mampu mengungkap dan menangkap dalang dari informasi hoax (dokumen konsorsium 303) tersebut, maka meminjam bahasa Bapak Kapolri, silhkan angkat tangan dan mundur," Abdul menandasi.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka
Advertisement