Sukses

Said Aqil Minta Kapolri Jangan Ada yang Ditutupi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Said mengatakan, langkah pembersihan yang dilakakukan Kapolri tentu tidak mudah, apalagi pembersihan di tubuh Polri juga melibatkan pihak-pihak yang diduga melibatkan mafia judi online dan mafia lainnya.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Badan pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)  KH Said Aqil Siradj mengaku  sangat mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo melakukan pembersihan di tubuh lembaga Kepolisian RI. 

Hal itu dikatakan Kiai Said Aqil menanggapi maraknya penindakan di Mabes Polri pascapenetapan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Kita percaya sangat banyak polisi yang masih baik, menjalankan tugas sesuai kebutuhan bangsa. Karena itu kita mendukung penuh langkah-langkah perbaikan di tubuh Polri," ujar Said Aqil Sirajd kepada awak media melalui keterangan tertulis Senin (22/8/2022). 

Dikatakan Said Aqil, dirinya sudah sangat paham apa yang dilakukan Kapolri Listiyo Sigit. 

"Beliau sudah menghadap Presiden Joko Widodo, dan oleh Bapak Presiden diperintahkan untuk membuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Agar masyarakat bisa percaya bahwa penuntasan kasus ini dilakukan dengan benar. Saya sangat respek dengan itu, kita dukung penuh," tegasnya. 

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini juga menambahkan langkah pembersihan yang dilakakukan Kapolri tentu tidak mudah, apalagi pembersihan di tubuh Polri juga melibatkan pihak-pihak yang diduga melibatkan mafia judi online dan mafia lainnya. 

"Kita lihat sejarah, Nabi Muhammad saat menjadi warga biasa dan berbuat baik, disukai orang. Bahkan dijuluki Al Amin, yanh dapat dipercaya. Tetapi begitu menyampaikan dakwah dan perbaikan, banyak pihak yang memusuhinya," ujarnya. 

Disinggung soal adanya masukan dari Ahmad Sahroni, Anggota Komisi III DPR RI yang meminta agar pembicaraan tentang Kasus Ferdy Sambo disudahi, Kiai Said menegaskan tidak setuju. 

"Ini soal kejahatan, justru harus dibuka seterang-terangnya. Untuk menjaga marwah Polri. Jika didiamkan maka akan menjadi bias, kemana-kemana.  Dan melahirkan suudzan semua nanti," tambahnya. 

Karena itu, imbuh dia, tindakan tegas dan terbuka dari Mabes Polri sangat diperlukan agar tidak menjadi bias.  

"Harus selalu terbuka, transparan, siapa yang salah ditindak, dihukum seadil-adilnya. Agar tidak menadi biar tadi," pungkasnya. 

 

2 dari 2 halaman

Polri Tetapkan 5 Tersangka

Seperti diketahui kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini terus berkembang. 

Awalnya Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. 

Keempat tersangka ini di antaranya Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Terbaru, pada Jumat (19/8/2022) penyidik Polri menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J. Jadi, tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.

Seperti diketahui kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini terus berkembang. 

Awalnya Tim Khusus Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana. 

Keempat tersangka ini di antaranya Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka R, Kuat, dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan keempat tersangka, menurut perannya masing-masing, penyidik menetapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Terbaru, pada Jumat (19/8/2022) penyidik Polri menetapkan istri Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus Brigadir J. Jadi, tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.