Liputan6.com, Jakarta Tokoh Bangsa KH Said Aqil Siradj meminta pemerintah jujur dalam menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yushoa atau Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo cs. Terlebih pembunuhan tersebut turut menyeret banyak petinggi Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
"Kita meminta pemerintah jujur. Sifat jujur ini wajib, baik para pemimpin, kita semua, juga Polri. Sebab, kalau hilang satu sifat jujur tersebut, beginilah yang kita rasakan. Rusaknya moral aparat, masyarakat merasa hilang keadilan, kebutuhan hidup susah," kata Said Aqil Siradj di Pondok Pesantren Al Tsaqafah, Ciganjur, Jakarta Selatan, Minggu 21 Agustus 2022 malam.
Dikatakan, seluruh para nabi dan khususnya Nabi Muhammad SAW wajib memiliki empat sifat, yaitu shiddq, amanah, tabligh dan fathanah.
Advertisement
"Tidak hanya para nabi, kita semua wajib memiliki sifat shiddiq ini. Kita wajib jujur. Satu sifat jujur ini hilang, shiddiq hilang dari pejabat, shiddiq hilang dari aktivis, berantakan semua," tegasnya.
Baca Juga
Mantan Ketua Umum PBNU ini menyitir ayat Alquran yang artinya kalau kebenaran dikalahkan hawa nafsu kepentingan maka hancurlah kehidupan. Meski begitu, imbuh dia, kita tidak menuntut semua aparat dan masyarakat berlaku seperti malaikat yang tak pernah salah. Namun, kejujuran itu harus kita lakukan dari memulai setiap pekerjaan.
"Nah, kalau dari awal ditutupin, diatur sedemikian rupa, direkayasa dan tidak jujur. Maka itu akan sangat merusak," tambah dia lagi.
Lebih lanjut dikatakan, Allah memang maha pengampun. Namun jika hambanya terus menerus berbuat dosa, maka Allah akan murka.
"Orang berbuat salah sekali, masih ditutupi, masih dimaafkan. Tapi kalau kejahatan terus berulang, maka Allah murka dan akhirnya diperlihatkan. Ini yang tampak pada kita semua," pungkasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Sidang Etik Sambo
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya batal menggelar sidang etik terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Selasa, (23/8/2022).
"Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum," kata Dedi saat dihubungi.
Kendati demikian, rencananya eks Kadiv Propam Polri tersebut akan menjalani sidang kode etik pada Kamis, (25/8/2022) mendatang.
"Infonya kemungkinan Kamis," ujarnya.
Diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement