Liputan6.com, Jakarta - Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, kelar menjalani perawatan alias pembantaran di rumah sakit.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadapnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang. Dia menyebut kliennya sudah keluar dari rumah sakit sejak Senin, 23 Agustus 2022.
Advertisement
"Sudah kemarin sore ya," tutur Juniver kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Awalnya, Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan hari ini sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Namun, informasi terakhir menyebut pengambilan keterangan lanjutan atas bos Duta Palma Group itu masih ditunda sementara.
Sebelumnya, Surya Darmadi sempat dilarikan ke rumah sakit saat menjalani pemeriksaan sebagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau,
"Barusan saya dapat kabar dari tim penyidik, setelah diperiksa dokter direkomendasikan untuk dibawa ke RS Adhyaksa Kejaksaan, Ceger," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Menurut Ketut, Surya Darmadi mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Namun pengambilan keterangan terhadapnya baru berjalan sekitar 3 jam dan dihentikan sementara.
"Dihentikan sementara untuk pemeriksaan medis," kata Ketut.
Sebelumnya, pemilik PT Duta Palma Group atau Darmex Group Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pasca menyerahkan diri ke Kejagung.
Ketut Sumedana mengatakan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejagung Agung cabang Salemba.
"Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," ujar Ketut.
Usai diperiiksa beberapa waktu lalu, Surya Darmadi dibawa ke Rutan cabang Salemba melalui pintu belakang gedung bundar kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Surya Darmadi diduga merugikan keuangan negara Rp78 triliun dalam kasus ini.
Â
Punya Perkara di KPK
Surya Darmadi tak hanya berproses hukum di Kejagung, namun Surya Darmadi juga merupakan buronan Komusi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.
Surya Darmadi ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. KPK juga menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka korporasi yang ikut terlibat dalam kasus ini.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Gulat Medali Emas Manurung, serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi diduga bersama-sama Suheri Terta menyuap Annas Maamun. Suap sebesar Rp3 miliar itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Suheri merupakan orang kepercayaan Surya Darmadi untuk mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group dan anak usahanya, termasuk PT Palma Satu.Â
Advertisement