Liputan6.com, Jakarta Pengacara Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak membenarkan bahwa pada hari ini, Selasa (23/4/2022) Brigadir J seharusnya menjalani wisuda di Universitas Terbuka.
Adapun, Brigadir J menjalani wisuda usai dinyatakan lulus studi tingkat sarjana jurusan Fakultas Hukum.
Baca Juga
“Betul (diwisuda),” kata Kamaruddin dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Namun dikarenakan insiden yang menyebabkan Brigadir J meninggal dunia, maka kehadiran wisudanya akan diwakili oleh sang ayah, Samuel Hutabarat.
“Betul (diawakili) ayahnya, sudah datang ke Jakarta,” jelas Kamaruddin.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua saat ini sudah meninggal dunia diduga akibat ditembak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini sudah berstatus tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana. Mareka terancam hukungan mati hingga penjara seumur hidup.
Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, pengacara keluarga Brigadir J yakni Johnson Pandjaitan mengapresiasi kerja dari Tim Khusus (Timsus) Polri dalam menangani kasus tersebut.
"Apresiasi terhadap kinerja Irsus dan Timsus," kata Johnson saat dihubungi, Sabtu 20 Agustus 2022.
Johnson berharap, dengan adanya penetapan tersangka kepada isteri mantan Kadiv Propam Polri ini agar dapat diketahui motif terkait kasus tewasnya Brigadir J tersebut.
Rencana Brigadir J Ingin Menikahi Sang Kekasih Usai Diwisuda
Irma Hutabarat, salah satu aktivis 98 menghadiri acara wisuda Brigadir J alias Nofry\iansyah Yoshua Hutabarat. Acara wisuda ini dilaksanakan di Universitas Terbuka (UT).
Saat itu, Irma menyebut, Brigadir J mempunyai cita-cita ingin menikah usai menjadi perwira setelah melaksanakan wisuda.
"Memang cita-citanya Yoshua itu untuk menjadi perwira supaya bisa menikah setelah di wisuda sebetulnya. Kan ibunya guru, jadi Endarosti Simanjuntak itu adalah seorang guru yang berhasil menjadikan empat anaknya itu mandiri, bekerja dan bersekolah tinggi semuanya," kata Irma kepada wartawan di lokasi, Selasa (23/8/2022).
"Pinter kan ya, jadi memang dari awal cita-citanya supaya bisa sarjana, dan hari ini lah kita melihat tercapai cita-citanya walaupun orangnya sudah tidak ada. Saya juga mengharapkan supaya ini jadi inspirasi ya bagi banyak orang-orang lain seluruh Indonesia bersekolah setinggi-tingginya," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan pekerjaan ibu dari Brigadir Yoshua yang merupakan seorang guru itu disebutnya hanya mendaptkan gaji atau pendapatan sebesar Rp600.
"Sementara gaji beliau itu hanya Rp600 ribu per tiga bulan," sebutnya.
"Jadi itu menunjukkan bahwa tidak ada halangan bagi anak-anak Indonesia untuk bersekolah setinggi-tingginya, kalau Yoshua kan sambil kerja juga," sambungnya.
Selain itu, terkait dengan acara wisuda terhadap Brigadir J saat ini merupakan momen bahagia dan juga dicampur sedih. Karena, Brigadir J yang semestinya mengikuti wisuda ini akan tetapi tidak bisa karena meninggal dunia.
"Jadi kita yah bahagia dan bercampur sedih juga, semoga urusan ini lekas selesai. UT itu sudah berbaik hati mengirimkan tiket, ya menunggang orang tuanya," ungkapnya.
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bripda RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.