Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, hasil kedua autopsi terhadap Brigadir J akan memperkuat apa motif yang membuat Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Dalam proses hukum sebenarnya itu (autopsi) memperkuat tentang niat, tentang motif pembunuhan. Tapi dalam pasal-pasal sudah memenuhi unsur menghilangkan nyawa seseorang," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (23/8/2022).
Advertisement
Menurut Desmond, hasil autopsi akan menjadi data tambahan dalam proses di peradilan yang nantinya akan dilakukan. "Kan ini intinya si A melakukan pembunuhan dengan sadis dan macam-macam. Tapi pasal yang dikenakan itu sudah sesuai dengan itu," kata Desmond.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan, motif Ferdy Sambo yang membunuh Brigadir J akan terungkap dan terbuka lebar nanti saat pengadilan dimulai. “Di pengadilan nanti akan dibongkar meninggalnya karena apa,” kata dia.
“Persoalan kasus Sambo akan selesai saat proses peradilan. Motifnya akan kelihatan apakah dilakukan di Magelang atau di mana. Sedangkan peradilan akan berjalan sekitar 4 sampai 6 bulan,” sambungnya.
Sebagai informasi, Brigadir Yoshua saat ini sudah meninggal dunia diduga akibat ditembak mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo kini sudah berstatus tersangka dengan sangkaan pembunuhan berencana. Dia terancam hukungan mati hingga penjara seumur hidup.
Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Tak Ada Luka Kekerasan Selain Tembakan
Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia telah menyerahkan hasil autopsi ulang Brigadir J ke Penyidik Bareskrim Polri, Senin kemarin 23 Agustus 2022.
Terkait hasilnya, Ketua Tim Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto menyebut, ada dua luka tembak fatal yang mengakibatkan ajudan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu meninggal dunia.
Ade mengatakan dari hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J juga diketahui ada lima tembakan masuk dan empat tembakan keluar.
Jumlah luka tembak ini tidak berkaitan dengan jumlah peluru yang ditembakkan, tetapi dari lima luka tembak yang masuk dan empat luka tembak keluar, berarti ada satu peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J.
"Dari empat tembakan keluar, ada satu yang bersarang di tulang belakang, dekat tulang belakang," jelas Ade.
Hasil autopsi ulang tersebut juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.
Tim Kedokteran Forensik, kata Ade, bekerja secara independen memeriksa bagaimana arah masuknya anak peluru ke dalam tubuh dan bagaimana lintasan peluru keluar dari tubuh. Tim Forensik juga menelusuri tempat-tempat yang berdasarkan informasi keluarga ada tanda-tanda kekerasan.
"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.
Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J. Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.
"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.
Kemudian untuk jari yang luka, kata Ade, karena arah alur lintasan anak peluru yang mengenai tubuh Brigadir J dan luka di wajah karena ricochet atau sambaran peluru.
Advertisement
Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.
Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.
"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.
Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.
"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.
Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.