Sukses

Polri Masih Cari Ponsel Asli Brigadir J: Di HP yang Diperiksa Tak Ada Record Komunikasi

Polri masih berupaya mencari ponsel asli milik Brigadir J yang kini belum diketahui keberadaannya. Ponsel ini dibutuhkan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh rekan-rekan dan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Liputan6.com, Jakarta Polri masih berupaya mencari ponsel asli milik Brigadir J yang kini belum diketahui keberadaannya. Ponsel ini dibutuhkan dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh rekan-rekan dan mantan atasannya, Irjen Ferdy Sambo.

Pada kasus ini, Ferdy Sambo merekayasa peristiwa hingga memerintahkan penghilangan barang bukti. Sementara, di ponsel yang ada di Polri, tidak ada record komunikasi.

"Ya betul, oleh tim sidik (masih dicari ponsel Brigadir J) karena dari hasil laboratorium forensik handphone tersebut tidak ditemukan record komunikasi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Dia meminta agar semua pihak dapat tetap fokus pada penuntasan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dan tidak melebar ke mana-mana.

"Itu nunggu penyidik (pencarian ponsel), fokus pembuktian 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 yang berkas empat tersangka yang sudah dilimpahkan itu saja," kata Dedi.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, telah terjadi obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Salah satu alasan kuat yang mendukung perihal itu, menurut Anam disebabkan hilangnya ponsel milik Josua yang belum ditemukan hingga kini.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Saya menekankan Obstruction of Justice itu karena ketika kita mendapat banyak data, banyak keterangan khususnya data digital itu yang paling kentara banget adalah rekam jejak digital, tidak hanya hapenya (ponsel) yang hilang tapi percakapan jejak digitalnya juga engga ada," kata Anam saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di DPR RI, Senayan Jakarta, Senin (22/8/2022).

 

2 dari 4 halaman

Ada Rangkaian Percakapan Hilang

Anam merinci, terdapat tiga grup WhatsApp hilang karena ponsel yang berganti. Kemudian, grup itu bisa muncul kembali namun dengan rangkaian pesan yang hilang sebanyak 10 pesan komunikasi terbaru.

"Jadi menurut kami sangat penting untuk dilacak. Berikutnya juga soal fisik hapenya yang juga hilang, tidak hanya hapenya Josua karena sampe sekarang hapenya josua juga belum ketemu," tegas Anam.

Anam memastikan, dari keterangan yang diperoleh Komnas HAM di Jambi, tempat keluarga Almarhum Josua tinggal, bahwa ponsel Josua yang diserahkan dari polisi berbeda dengan yang diyakini keluarga adalah milik Josua.

"Jadi bukan model begini, hape (handphone) Josua itu ada Samsung, ada hape China dan modelnya bukan seperti ini dan seolah-olah (hape yang diterima keluarga Josua) adalah hape Josua yang tidak bisa dibuka, hapenya Josua kemana? yang Samsung 8 itu, sampai detik ini juga kami tidak tahu. Padahal TKP sudah rusak dan yang paling penting rekam jejak digitalnya seperti apa?," Anam menandasi.

Skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat terbongkar. Satu per satu aktor di balik pencabut nyawa Brigadir J terungkap. Didalangi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Jenderal polisi bintang dua tersebut menjadi tersangka anyar pembunuhan Brigadir J.

 

3 dari 4 halaman

Skenario Baku Tembak

Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka setelah tim khusus (timsus) Polri melakukan pemeriksaan maraton sejak kasus kematian Brigadir J mencuat ke publik pertengahan 11 Juli 2022 lalu.

Dalam keterangan awal polisi disebutkan kematian Brigadir J akibat baku tembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, salah satu ajudan Ferdy Sambo. Baku tembak dipicu dugaan pelecehan dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir J. Insiden itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu.

Dari hasil penyelidikan dilakukan Timsus Polri dipastikan tidak ada peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam itu yang menskenariokan peristiwa seolah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya. Selain itu, Ferdy Sambo juga memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Penembakan menggunakan senjata Brigadir RR alias Ricky Rizal.

 

4 dari 4 halaman

Peran Para Tersangka

Bharada E berperan mengeksekusi Brigadir J sesuai perintah Ferdy Sambo. Sedangkan Brigadir RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.

Kedua ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir J. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56.

Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022.