Sukses

Polri: Ponsel Milik Brigadir J Masih Dicari

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa ponsel yang saat ini disita oleh penyidik Bareskrim Polri bukanlah milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J

Liputan6.com, Jakarta Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa ponsel yang saat ini disita oleh penyidik Bareskrim Polri bukanlah milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Dedi, terkait dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut bahwa ponsel yang saat ini disita penyidik bukanlah Brigadir J.

"Ya betul (bukan ponsel Brigadir J, red), sesuai yang sudah disampaikan Kabareskrim dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (23/8/2022).

Adapun kata Dedi, saat ini ada dua ponsel yang disita Polisi di Laboratorium Forensik (Labfor). Namun kedua handphone tersebut ternyata bukan milik Brigadir Yosua sebab tidak ditemukan riwayat percakapan di kedua ponsel tersebut.

"Karena dari hasil Labfor HP tersebut tidak ditemukan record komunikasi," terangnya.

Kendati itu, hingga saat ini Tim Khusus (Timsus) masih berupaya untuk mencari keberadaan ponsel asli milik almarhum Brigadir J.

"Ya (masih dicari) oleh tim sidik," tandasnya.

Brigadir J meninggal pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Jakarta. Tewasnya almarhum disinyalir karena emosi Irjen Ferdy Sambo yang terpantik akibat dugaan perbuatan yang melecehkan harkat dan martabat keluarga yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus penembakan dan pembunuhan terhadap Brigadir J. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuwat Ma'ruf alias KM, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komnas HAM Sebut Ponsel yang Disita Polisi Bukan Milik Brigadir J

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam memastikan, telah terjadi obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Salah satu alasan kuat yang mendukung perihal itu, menurut Anam disebabkan hilangnya ponsel milik Josua yang belum ditemukan hingga kini.

Adapun Bareskrim Polri mengungkap, lima tersangka pembunuhan berencana ke Brigadir J mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo (FS), Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, Kuat Maruf (KM), dan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Saya menekankan Obstruction of Justice itu karena ketika kita mendapat banyak data, banyak keterangan khususnya data digital itu yang paling kentara banget adalah rekam jejak digital, tidak hanya hapenya (ponsel) yang hilang tapi percakapan jejak digitalnya juga engga ada," kata Anam saat rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III di DPR RI, Senayan Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.

Anam menrinci, terdapat tiga grup WhatsApp hilang karena ponsel yang berganti. Kemudian, grup itu bisa muncul kembali namun dengan rangkaian pesan yang hilang sebanyak 10 pesan komunikasi terbaru.

"Jadi menurut kami sangat penting untuk dilacak. Berikutnya juga soal fisik hapenya yang juga hilang, tidak hanya hapenya Josua karena sampe sekarang hapenya josua juga belum ketemu," tegas Anam.

Anam memastikan, dari keterangan yang diperoleh Komnas HAM di Jambi, tempat keluarga Almarhum Josua tinggal, bahwa ponsel Josua yang diserahkan dari polisi berbeda dengan yang diyakini keluarga adalah milik Josua.

"Jadi bukan model begini, hape (handphone) Josua itu ada Samsung, ada hape China dan modelnya bukan seperti ini dan seolah-olah (hape yang diterima keluarga Josua) adalah hape Josua yang tidak bisa dibuka, hapenya Josua kemana? yang Samsung 8 itu, sampai detik ini juga kami tidak tahu. Padahal TKP sudah rusak dan yang paling penting rekam jejak digitalnya seperti apa?," Anam menandasi.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo 2 Kali Tembak Brigadir J

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengaku, telah mendapatkan informasi dari Bharada E alias Richard Eliezer, bahwa Irjen Ferdy Sambo menembak Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sebanyak dua kali.

Adapun Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Brida RR alias Ricky Rizal, Bharada E, Kuwat Maruf, serta Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

"Jadi itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo menembak Brigadir J dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ahmad Taufan Damanik, Sabtu 20 Agustus 2022.

Taufan menyakini, penembakan terhadap Brigadir J tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja. Hal ini diyakini berdasarkan hasil forensik serta uji balistik.

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

Taufan ingin agar Penyidik Bareskrim Polri agar dapat mencari tahu, siapa eksekutor lainnya yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Barada E, ya FS. Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tutupnya.

Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. Kelimanya yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.

Dari lima orang tersebut, berkas milik empat orang tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat 19 Agustus 2022. 

 

Reporter: Rahmat Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.