Sukses

Kasus Brigadir J, Tersangka Kuat Ma'ruf Sempat Coba Melarikan Diri saat Ditangkap

Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa tersangka Kuat Ma'ruf (KM) sempat mencoba melarikan diri saat upaya penangkapan oleh Timsus Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Upaya penangkapan dilakukan usai Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah keterangannya bahwa ada perintah menembak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Saudara Kuat sempat akan melarikan diri namun diamankan dan sempat ditangkap," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat dalam Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Listyo menyebut, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma'ruf ditetapkan tersangka usai pengakuan jujur Bharada E pada Jumat  7 Agustus 2022. Adapun alasannya sendiri lantaran Irjen Ferdy Sambo gagal menepati janjinya untuk menghentikan kasus yang Bharada E.

"Atas dasar itu maka Richard menyatakan akan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Inilah yang membuat mengubah segala keterangan awal," kata Listyo.

Menurut Listyo, dirinya memang meminta Timsus Polri untuk menghadapkan Bharada E secara langsung dan menanyakan alasan anak buah Irjen Ferdy Sambo itu mengubah keterangannya. 

"Mendapat janji dari FS bahwa akan SP3 namun faktanya Richard masih sebagai tersangka," jelas dia.

Setelah itu, Bharada E meminta pengacara baru dan tidak mau lagi dipertemukan dengan Irjen Ferdy Sambo. Listyo kemudian memerintahkan Timsus untuk menjemput Ferdy Sambo, hingga akhirnya ditempatkan khusus.

"Richard kemudian menuliskan keterangannya secara tertulis di mana di situ menjelaskan secara urut mulai dari Magelang hingga Duren Tiga dan mengakui menembak atas perintah FS," Listyo menandaskan.

2 dari 2 halaman

Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung

Listyo dalam sidang tersebut juga menyatakan bahwa segala proses penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlangsung.

Baik dari pihak internal maupun eksternal yakni Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Timsus masih melakukan proses pemeriksaan yang saat ini sudah hampir selesai," tutur Listyo .

Tentunya, lanjut Listyo, awalnya Polri menerima Laporan Polisi (LP) dari keluarga Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap almarhum.

"Setelah adanya laporan polisi ini, Timsus melakukam penyidikan tidndak pidana secara pro justitia," jelas dia.

 

 

Â