Liputan6.com, Jakarta - DPR RI melalui Anggota Komisi III Trimedya Panjaitan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap 97 nama yang tengah diperiksa dalam dugaan pelanggaran etik karena terlihat kasus Ferdy Sambo.
Trimedya mengatakan, di antara yang tengah diperiksa dalam pelanggaran etik, ada seorang penerima Adhi Makayasa.
Baca Juga
"Itu ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk, dan apa peran dia tidak gampang orang jadi Adhi Makayasa," kata Trimedya dalam rapat kerja bersama Kapolri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Trimedya meminta Kapolri tidak menggantung status para anggota Polri yang tengah menjalani sidang etik. Seharusnya, kata politikus PDIP ini, yang sudah berstatus tersangka bisa langsung diputuskan dalam kasus etik.
Trimedya mengaku mendapat keluhan dari anggota keluarga salah seorang anggota Polri yang terlibat masalah etik karena mendapat stigma negatif. Meski perannya dalam kasus ini minim.
"Jangan dipending karena ada keluarganya menyampaikan dengan perannya minim sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujarnya.
"Ada yang cuma disuruh bikin mindik kan itu atas perintah," imbuhnya.
Maka itu, Kapolri diminta untuk segera memberi keputusan terkait masalah etik. Kalau memang bersalah harus dijatuhi hukuman.
"Segera itu diputuskan saudara Kapolri supaya mereka tenang kalau memang bersalah ya disikat. Kalau tidak, ya segera peringatan ringan tertulis demosi," ujar Trimedya.
Komisi III Tanya Kapolri: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Magelang?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, meminta penjelasan Listyo, apa alasan motif dari kasus pembunuhan Brigadir J tidak diungkap ke publik.
“Masyarakat berpikir ada apa dengan kasus ini? Karena kasus lain dengan gamblang polri menyampaikan motif,” kata Adies dalam rapat Komisi III, Rabu (24/8/2022).
Adies meminta Listyo membeberkan motif termasuk apa yang terjadi Magelang. “Apa yang terjadi di magelang? Siapa tersangka utama? Terkait motif kami pun masih mendengar tunggu di persidangan,” kata dia.
Politikus Golkar itu menyebut paling tidak Listyo menjelaskan alasan motif tidak bisa dibeberkan sekarang.
“Kenapa kasus ini tunggu persidangan. Padahal kasus lain bisa dibuka. Paling tidak berilah alasan kenapa tunggu persidangan. Apa yang sebenarnya terjadi dengan motof kasus ini?,” tegas Adies.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement