Liputan6.com, Jakarta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum diperiksa sebagai tersangka lantaran masih sakit.
Kepada Polri, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu menyerahkan surat sakit selama 7 hari.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Advertisement
Untuk itu, tegas Kapolri, Polri telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati alias PC telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ia dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 junto Pasal 55-56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu. Penyidik tidak menahan Putri Chandrawati karena alasan sakit.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi soal rencana penahanan Putri Candrawati mengaku belum tahu.
"(Masih) Menunggu info lanjut dari timsus dulu," kata Dedi kepada Merdeka, Minggu (21/8/2022).
Lalu, dia pun belum mengetahui kabar kondisi kesehatan Putri Candrawati saat ini. "Belum dapat info," ujar dia.
Sebelumnya, Dedi juga menyebut, Putri akan diminta keterangan pekan ini. “Penyidik dalam minggu ini akan meminta keterangan PC,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 22 Agustus 2022.
Tersangka Kelima
Sebelumnya, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat tersangka lainnya, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 Agustus 2022 berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang ada atau fakta penyidikan yang diperoleh penyidik.
Salah satunya, rekaman CCTV vital yang berhasil ditemukan penyidik yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan sesudah kejadian penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga. Rekaman itu menunjukkan gerak-gerik Putri yang diduga terkait dengan rencana pembunuhan Brigadir J.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Advertisement
Polisi Pertama yang Datangi TKP
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit membeberkan terkait polisi yang pertama kali datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Adapun TKP merupakan kediaman Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurutnya, polisi yang pertama kali datang pada Jumat, 8 Agustus 2022 adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.
"Salah satunya, Kasat Reskrim Polres Jaksel yang hadir pertama di TKP pukul 17.30 WIB, pada saat itu yang bersangkutan dihubungi driver saudara FS," tutur Listyo dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo menyebut, polisi yang datang setelahnya adalah personel dari Biro Provos Divisi Propam Polri sekitar pukul 17.47 WIB atas perintah Ferdy Sambo. Mereka kemudian melakukan pendataan dan pengamanan barang bukti.
Sementara itu, masuk pukul 19.00 WIB, para saksi antara lain Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pun dimintai keterangan di Kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri. Untuk pelaksanaan olah TKP baru selesai pukul 19.40 WIB.
97 Polisi Diperiksa
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan bahwa sudah ada sebanyak 97 personel kepolisian yang diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi," tutur Listyo saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Listyo merinci, untuk 35 personel yang diperiksa lantaran diduga melanggar kode etik yakni 1 Irjen, 3 Brigjen, 6 Kombes, 7 AKBP, 4 Kompol, 5 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigadir, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
"18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya," jelas dia.
Adapun dua dari 18 polisi yang ditempatkan khusus, dua di antaranya merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Sehingga sisa 16 anggota yang ditempatkan khusus.
"Sisanya (2) menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," Listyo menandaskan.
Reporter: Ahda B
Sumber: Merdeka
Advertisement