Sukses

Kapolri: Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri. Hal ini buntut kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan Brigadir J.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkam kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.

Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan.

Sementara itu, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Irjen Ferdy Sambo rencananya akan digelar pada Kamis, 25 Agustus 2022. Sidang rencananya akan dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri.

"Pak Kabin (Ahmad Dofiri)," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo soal sidang etik Ferdy Sambo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dedi enggan menanggapi kabar sidang etik Ferdy Sambo mengarah ke pemecatan. Dia menegaskan hal tersebut baru dapat diketahui usai keluar putusan Sidang KKEP.

"Ya hasil sidang komisi nanti (bagaimana)," jelas dia.

 

 

2 dari 2 halaman

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak perencanaan pembunuhan ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkars perkara milik tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf (KM).