Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Penetapan ini usai dilakukan gelar perkara pada Kamis (18/8) lalu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan terhadap istri eks Kadiv Propam tersebut pada Jumat (26/8) besok.
"Panggilannya hari Jumat (pemeriksaan PC) di Bareskrim," kata Andi Rian saat dihubungi, Kamis (25/8).
Advertisement
Selain itu, Andi Rian menyebut, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dijadwalkan penyidik pada pagi hari. "Panggilannya jam 10," tutupnya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Â
Dalang
Dalang atau otak di balik pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J ini adalah Ferdy Sambo. Oleh karena itu, ia pun bersama dengan tiga orang tersangka lainnya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Sedangkan, untuk Bharada Richard Eliezer sendiri hanya dikenakan Pasal 338 saja.
Lalu, terkait dengan berkas perkara milik para tersangka ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Namun, hanya berkas perkara milik Putri saja yang belum diserahkan. Karena memang Putri baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) mendatang.
Advertisement
Belum Ditahan
Selain itu, Putri juga belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dan untuk Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Sumber: Nur Habibie/Merdeka.com