Sukses

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Pagi Ini Secara Tertutup

Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Kamis (25/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Irjen Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Kamis (25/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, sidang digelar pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri.

"Iya sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB secara tertutup," kata Dedi dalam keterangannya, Kamis (25/9/2022).

Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Bersama istrinya Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah menyandang status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara, untuk Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, berkas perkaranya Ferdy Sambo juga telah dilimpahkan atau tahap 1 ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022). Bersamaan dengan berkas perkara milik tiga tersangka lain yakni Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).

2 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Mengundurkan Diri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkam kabar bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Hal ini menyusul kasus hukum yang menjeratnya terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Perumahan Polri, Dureng Tiga, Jakarta Selatan.

"Ya suratnya (pengunduran diri) ada," ujar Listyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Menurut Listyo, Polri saat ini tengah mempelajari surat pengunduran diri Ferdy Sambo tersebut. Tentunya dengan mengedepankan aturan yang ada.

"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," jelas dia.

Namun Kapolritidak merinci lebih jauh perihal kabar tersebut. Yang pasti, sidang kode etik Polri juga menanti Irjen Ferdy Sambo.

"Tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak (suratnya)," kata Listyo menandaskan.

3 dari 3 halaman

Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo diketahui menjadi otak perencanaan pembunuhan ajudannya itu.

Tak hanya Sambo, ternyata isterinya yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Meski begitu, Putri belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan Ferdy Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8/2022) lalu berbarengan dengan berkars perkara milik tersangka Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuwat Maruf (KM).