Sukses

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Jumat Besok

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Namun hingga kini, Putri masih sulit diperiksa penyidik karena alasan kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Khusus (Timsus) Polri berencana memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dijadwalkan dilakukan pada Jumat (26/8/2022).

"Tim sidik timsus juga, besok minta keterangan ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Dedi menerangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar berkas perkara para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55-56.

Di samping itu, Kapolri juga meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menangani dugaan pidana obstruction of justice dalam penanganan awal kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat segera dituntaskan.

"Itu harus dipercepat prosesnya," ujar dia.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunhan berencana Brigadir J. Atas perbuatannya, istri Ferdy Sambo ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56.

Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo yang lebih dahulu menyandang status sebagai tersangka. Bersamaan dengan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

 

2 dari 2 halaman

Kapolri Pastikan Tak Ada Peristiwa Adu Tembak

Pada kasus ini, Ferdy Sambo dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Selanjutnya, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dan KM dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus, kata Kapolri, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, namun hanya penembakan terhadap Brigadir J yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolri mengungkap bahwa penembakan dilakukan oleh Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas perintah Ferdy Sambo.

Kapolri juga mengatakan, penembakan terhadap Brigadir J dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Ferdy Sambo kemudian membuat skenario dengan menembakan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan bahwa seolah-olah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada E.