Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md memenuhi panggilan MKD DPR untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan bahwa Irjen Ferdy Sambo menghubungi anggota DPR untuk melakukan pra kondisi pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga
Mahfud menyebut, Sambo menghubungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Assasi Manusia (Komnas HAM), pimpinan redaksi media hingga anggota DPR.
Advertisement
“Sambo itu menskenariokan agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak dan dia dizalimi. Untuk itu dia membuat prakondisi. Apa prakondisi? Menghubungi beberapa orang. Nah beberapa orang itu karena menyangkut di kantor saya dan di mitra kerja saya, saya ambil namanya. Nah ada beberapa lagi orang anggota DPR," kata Mahfud di MKD DPR, Kamis (25/8/2022).
Mahfud enggan menyebutkan nama anggota DPR yang dihubungi Sambo, namun menurutnya orang-orang yang dihubungi Sambo, termasuk anggota DPR, tidak melakukan pelanggaran pidana. “Misal saudara semua ditelepon oleh Sambo, kan bukan pelanggaran, kenapa harus diadili,” kata dia.
Sebelumnya, Mahfud menjelaskan pernyataannya di media, bahwa Sambo membuat pra kondisi agar beberapa pihak percaya bahwa Bharada E yang membunuh Brigadir J. Pra kondisi itu Sambo menghubungi Kompolnas, Pemimpin Redaksi TV, Komnas HAM, anggota DPR.
“Karena saya yang mengatakan Pak Sambo itu membuat Pra Kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak dan yang menembak membunuh Bharada E. Jadi Pak Sambo membuat kondisi itu manghubungi semua orang agar percaya. Siapa yang dihubungi? Menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, anggota DPR, itu yang katakan di media,” kata dia.
Mahfud lantaras membuat klarifikasi dengan menghubungi Kompolnas, KomnasHAM dan pemimpin Redaksi. Ketiga pihak tersebut membenarkan telah dihubungi Sambo. Namun, anggota Dewan tidak dapat diklarifikasi
“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa,” kata dia.
Komnas HAM hingga Pimred TV Dihubungi Ferdy Sambo untuk Prakondisi Kasus Brigadir J
Menko Polhukam Mahfud Md memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan aliran dana mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada anggota DPR.
Pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari ini, Kamis (25/8/2022) berlangsung singkat, hanya sekitar 10 menit saja.
“MKD melaksanakan untuk mengumpulkan informasi apakah betul ada anggota DPR yang dihubungi oleh Pak Sambo dalam kasus ini, klaraifikasinya minta informasinya dari saya,” kata Mahfud Md usai pertemuan dengan MKD, Kamis.
Mahfud lantas menjelaskan pernyataannya di media, bahwa Sambo membuat prakondisi agar beberapa pihak percaya bahwa Bharada E yang membunuh Brigadir J di rumah dinasnya.
Prakondisi itu dilakukan Sambo dengan menghubungi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), anggota DPR, hingga Pemimpin Redaksi (Pimred) TV.
“Karena saya yang mengatakan Pak Sambo itu membuat pra-kondisi agar orang percaya bahwa di situ terjadi tembak menembak dan yang menembak membunuh Bharada E. Jadi Pak Sambo membuat kondisi itu manghubungi semua orang agar percaya. Siapa yang dihubungi? Menghubungi Kompolnas, pemimpin redaksi sebuah TV besar, kemudian Komnas HAM, anggota DPR, itu yang katakan di media,” kata Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini lantas mengkonfirmasi kabar itu kepada Kompolnas, Komnas HAM dan pemimpin redaksi TV. Ketiga pihak tersebut membenarkan telah dihubungi Sambo. Namun, anggota DPR tidak dapat diklarifikasi
“Anggota DPR tidak saya hubungi, pertama karena memang dihubungi tidak diangkat, kedua karena itu bukan perbuatan pidana. Kenapa harus dipaksa untuk menjelaskan siapa mungkin yang dihubungi mungkin ada ratusan orang agar percaya kan tidak apa-apa,” kata dia.
Advertisement
Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan Lewat Sepucuk Surat
Beredar surat permintaan maaf dari mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Saat ini jenderal bintang dua ini sudah menjadi tersangka di kasus tersebut.
Saat dikonformasi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanish membenarkan bahwa surat yang beredar ke publik ini adalah permintaan maaf dari kliennya.
"Iya benar (surat dari Pak Ferdy Sambo)," kata Arman Hanish saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).
Adapun surat yang dibuat oleh Ferdy Sambo tersebut lengkap dengan materai dan dibubuhi tanda tangan miliknya.
Saat ini Irjen Ferdy Sambo saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik terkait kasus tewasnya Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Sidang kode etik ini dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Berikut Isi Surat Permohonan Maaf Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua"