Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai, penjelasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR membuktikan keseriusan Polri dalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Penjelasan Kapolri secara terbuka dan transparan mengisyaratkan Kapolri dan Polri sangat serius dan sama sekali tidak menunjukkan ada celah yang bisa dituduhkan kepada Kapolri dan tim," ujar Ngabalin dalam keterangannya, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Baca Juga
Ngabalin menyebut Kapolri dan jajaranya bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab. Menurut Ngabalin, hal ini membantah anggapan sebagian orang yang mencurigai adanya upaya menutup-nutupi kasus pembunuhan ini.
Ngabalin berharap pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J menjadi momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada Polri.
"Kepada Mas Listyo dan seluruh jajaran hanya satu kata Bravo. Saya berharap momentum ini Polri dapat manfaatkan sebaik-baiknya untuk membenahi organisasi secara menyeluruh sebagai persyaratan utama mengembalikan kepercayaan publik pada kepolisian negara," kata dia.
Ngabalin mengimbau kepada semua pihak untuk sama-sama mengawal dan mengawasi jalannya proses pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ini secara terang benderang.
"Terus memberikan kepercayaan kepada kepolisian negara untuk melaksanakan tugas ini secara baik dan benar, kita harus percaya dengan kinerja kepolisian negara," kata Ngabalin.
Â
Ungkap Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif Irjen Ferdy Sambo menembak mati Brigadir J. Katanya, Sambo marah dan emosi mendengar laporan terkait peristiwa yang dialami istrinya di Magelang, Jawa Tengah.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah dan emosi atas setelah mendengar laporan dari ibu PC terkait dengan peristiwa terjadi di Magelang," ungkap Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Berdasarkan laporan dari istrinya, Sambo merasa apa yang dilakukan oleh Brigadir J telah merendahkan harkat dan martabat keluarga. Namun, Kapolri Sigit belum mengungkapkan detail seperti apa peristiwa di Magelang.
"Peristiwa terjadi di Magelang yang dianggap mencederai harkat martabat keluarga," ujar Sigit.
Menurutnya, motif akan lebih jelas dan terang bila kasus sudah sampai di persidangan. "Untuk lebih jelasnya akan diungkap di persidangan," kata Sigit.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.
Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan seorang asisten rumah tangga Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Advertisement