Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberi pesan kepada influencer atau selebgram terkait promosi judi online. Dia menegaskan, mempromosikan judi online adalah tindakan melawan hukum.
"Selebgram-selebgram yang masih mempromosikan maka itu salah satu dari, tidak hanya selebgram ya, semua yang mempromosikan judi online di Indonesia adalah tindakan melanggar hukum karena itu dilakukan di dalam ruang digital," kata Johnny di Istana Negara, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga
Johnny memastikan pihaknya bakal membersihkan judi online dari ruang digital. Aparat kepolisian juga turut menindak segala bentuk perjudian.
Advertisement
"Sedangkan orang yang ada di dalam negeri maka ruang digitalnya juga kami bersihkan dan aparat penegak hukum Polri untuk melakukan penindakan hukum dan penegakan hukum," ucapnya.
Johnny mengultimatum para pembuat situs judi online bahwa Kominfo tidak pernah berhenti membersihkan ruang digital. Kominfo berkerja 24 jam non stop.
"Saya titip pesan kepada semua yang menyiapkan situs situs judi online, kominfo tidak akan pernah mundur untuk mengejar dan membersihkan itu, kami akan blokir, kominfo bekerja 24 jam sehari, tiga sif, 365 hari setahun non stop tidak ada liburan, kami kejar terus," pungkasnya.
Menkominfo Klaim Tak Kecolongan Ada Judi Online Daftar PSE
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pihaknya tak kecolongan bahwa ada judi online yang terdaftar pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Dia pun menegaskan, judi online dilarang karena melanggar undang-undang.
Hal ini menanggapi terdaftarnya sejumlah situs seperti Ludo Dream, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Higgs Domino Island, Pop Poker, Pop Gaple, dan lain-lainnya.
"Tidak ada yang kecolongan. Tidak ada judi online yang dibuka ruangnya di Indonesia karena judi online menabrak undang-undang," kata Johnny kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Senin 1 Agustus 2022.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement