Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun hingga saat ini, motif pembunuhan Brigadir J di tangan Ferdy Sambo cs masih menjadi misteri. Terlebih motif yang disampaikan ke publik sempat berubah-ubah.
Sejauh ini, pengakuan Ferdy Sambo tega menghabisi Brigadir J lantaran dipicu amarah dan emosinya atas peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dianggap melukai harkat dan martabat keluarganya. Namun tidak jelas apa tindakan yang dinilai melukai harkat dan martabat itu.
Advertisement
Baca Juga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dipicu masalah kesusilaan. Pernyataan ini disampaikan Kapolri saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022).
Awalnya, Komisi III DPR mencecar Listyo soal motif pembunuhan Brigadir J yang masih simpang siur. Salah satunya adalah anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Sarifudin Suding.
Suding meminta Kapolri membuka motif pembunuhan ajudan Ferdy Sambo itu agar tidak ada lagi kabar simpang siur yang beredar di masyarakat.
"Supaya berita di luar tidak simpang siur, ini (motif) harus dijelaskan Pak," kata Suding dalam rapat Komisi III DPR bersama Kapolri, Rabu kemarin.
"Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudara PC (Putri Candrawathi) melaporkan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang," jawab Listyo.
Dia menyebut, motif kesusilaan itu hanya ada dalam dua lingkup yakni pelecehan dan perselingkuhan. Kapolri memastikan, pihaknya akan bekerja untuk memastikan motif pembunuhan Brigadir J.
"Isunya antara pelecehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir," kata Listyo.
Kapolri mengakui, motif pembunuhan Brigadir J sejauh ini baru didapatkan dari keterangan Ferdy Sambo.
"Dari yang disampaikan beliau ada banyak hal yang memang sesuai pak. Namun, mohon izin, terkait motif ini kami sementara sudah mendapatkan keterangan dari saudara FS," kata.
Oleh karena itu, untuk memperoleh kepastian soal motif pembunuhan Brigadir J, Polri akan memeriksa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kesaksian Putri sangat krusial untuk mengungkap kepastian motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya pemeriksaan terhadap ibu PC besok," kata Listyo.
Dia menuturkan, penyidik akan memastikan kembali kronologi peristiwa di Magelang kepada Putri Candrawathi apakah akan ada perubahan keterangan atau tidak dalam pemeriksaannya sebagai tersangka.
"Namun kami juga ingin memastikan sekali lagi untuk memeriksa Ibu PC sehingga nanti yang kami dapat, apalagi pada saat posisi beliau sebagai tersangka apakah berubah atau tidak," ujar Sigit.
"Dengan demikian kami bisa mendapatkan suatu kebulatan terkait dengan masalah motif," sambungnya.
Kapolri mengatakan, Putri Candrawathi masih belum bisa diperiksa sebagai tersangka lantaran sakit. Tersangka kelima kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu telah menyerahkan surat sakit selama 7 hari kepada penyidik.
"Saat ini tersangka PC menyampaikan surat sakit sehingga belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Sigit.
Untuk itu, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap misteri kematian Brigadir J ini telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Rencananya pemeriksaan dilakukan pada pekan ini.
"Rencana minggu ini akan dilaksanakan pemeriksaan," kata Sigit.
Putri Candrawathi Akan Diperiksa Jumat Besok
Tim Khusus (Timsus) Polri berencana memeriksa istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka ini dijadwalkan dilakukan pada Jumat (26/8/2022).
"Tim sidik timsus juga, besok minta keterangan ibu PC dalam kapasitas sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Dedi menerangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan agar berkas perkara para tersangka segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Adapun, Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55-56.
Di samping itu, Kapolri juga meminta Direktorat Siber Bareskrim Polri yang menangani dugaan pidana obstruction of justice dalam penanganan awal kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat segera dituntaskan.
"Itu harus dipercepat prosesnya," ujar dia.
Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan Putri sebagai tersangka ini menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo.
Selain Sambo dan istrinya, polisi juga lebih dulu menetapkan Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf alias KM sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara Sambo, Putri, Ricky, dan Kuat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Secara terpisah, Pengacara Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanish mengatakan, Putri Candrawathi akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat besok.
"Saya akan dampingi (Ibu PC). InsyaAllah Ibu PC kooperatif," kata Arman saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).
Saat ditanya apakah tim pengacara akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Putri Candrawathi, Arman menyatakan, pihaknya akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kliennya.
"Kami akan mengajukan hal-hal yang menjadi hak-hak hukum Ibu PC," ujarnya.
Advertisement
Survei: Mayoritas Publik Ingin Motif Pembunuhan Brigadir J Diungkap
Survei Indikator Politik Indonesia memaparkan hasil temuannya terkait latar belakang kematian Brigadir J alias Nofiransyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, dari survei yang dilakukan pada 11 Agustus 2022 hingga 17 Agustus 2022 ini, responden terbelah pada dua sudut pandang, apakah benar alasan kematian Brigadir J karena hal tertentu atau tewas akibat adu tembak pascainsiden pengancaman dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.
"Hasilnya, 81,8 persen responden mengatakan Brigadir J sengaja dibunuh karena alasan tertentu dan hanya 10,0 persen responden yang mengatakan Brigadir J tewas terbunuh akibat adu tembak karena melakukan pengancaman dan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo. Sedangkan sisanya, 8,2 persen responden mengaku tidak tahu/tidak menjawab," kata Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi saat pemaparan via daring, Kamis (25/8/2022).
Lebih lanjut menurut hasil survei, mayoritas responden yakin ada alasan di balik kematian Brigadir J atau ada motif yang mendasari peristiwa tersebut. Karena itu, mayoritas responden meminta Polri mengungkap motif pembunuhan Brigadir J ke publik.
Kendati Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat menyatakan bahwa motif pembunuhan Brigadir J tidak perlu dibuka untuk menjaga perasaan. Motif pembunuhan ini akan diungkap di persidangan nanti.
"Kalau ditanyakan kepada publik, mereka tidak mau tahu, mereka maunya motif atau alasan pembunuhan harus diungkap kepada publik," tutur Burhanuddin.
Melalui pertanyaan lanjutannya, Burhanuddin mengungkap, 65,6 persen responden survei memilih motif atau alasan pembunuhan segera diungkap ke publik. Sementara hanya 29,7 persen responden yang senada dengan pernyataan Kabareskrim. Sedangkan 4,7 persen responden memilih tidak menjawab dan mengaku tidak tahu.
"Mau kontennya disebut dewasa atau menjijikan pun, publik ingin itu dibuka. Mengapa? karena sejauh ini pihak kepolisian baru menyampaikan 'motif' menurut versi Sambo dan istrinya," kata Burhanuddin.
Sebagai informasi, responden survei terdiri dari warga negara Indonesia berusia 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki ponsel atau total 83 persen dari jumlah populasi nasional. Pemilihan responden dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD) dengan total responden debanyak 1229 orang.
Margin of error diperkirakan sebesar kurang lebih 2,9 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara sendiri dilakukan dengan responden melalui telepon oleh pewawancara yang dilatih.