Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polra Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan, seorang pria diamankan karena mengunggah konten dugaan sengkarut 303 yang mencantumkan nama Ferdy Sambo dan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran di sosial media.
Pria itu bernama Masril dan telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Namun, Zulpan membenarkan jika pihaknya tengah mempertimbangkan dilakukan penangguhan terhadap penahanannya.
Baca Juga
“Polda Metro sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan,” singkat Zulpan dalm keterangannya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Advertisement
Terkait alasan pertimbangan penangguhan, Zulpan enggan merinci. Menurut dia, hal itu lebih tepat dijawab penyidik.
“Alasannya nanti itu penyidik lah kalau alasannya,” singkat dia.