Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri lewat sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) yang berlangsung selama hampir 17 jam.
Sidang KKEP terhadap Ferdy Sambo atas perkara pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dini hari pukul 02.00 WIB.
Usai persidangan, Ferdy Sambo yang masih berseragam lengkap dengan pangkat jenderal bintang dua di pundaknya itu keluar dari ruang sidang. Dia keluar dengan pengawalan sejumlah anggota Propam Polri.
Advertisement
Baca Juga
Tanpa berbicara sedikit pun, Sambo langsung berjalan keluar dengan raut wajah tanpa ekspresi alias datar. Pandangan matanya menatap lurus ke depan. Sementara anggota Propam dari pangkat Inspektur Satu (Iptu) hingga Komisaris Besar (Kombes) turut mengawal dia keluar.
Mantan Kadiv Propam Polri ini juga terlihat menenteng sebuah map berwarna hijau. Diduga map tersebut berisi surat permohonan maaf kepada Polri yang ia tulis tangan.
Sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) ini diketahui dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dhofiri sebagai ketua, Kepala STIK Polri Irjen Yazid Fanani Wakil Ketua, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan Irjen Rudolf sebagai anggota.
Sidang etik ini menghadirkan 15 orang saksi meliputi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hingga sejumlah anggota Polri yang mengetahui peristiwa kematian ajudan Ferdy Sambo itu di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
15 orang saksi itu meliputi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf, Brigjen Hari Nugroho, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi Susianto, AKP Rifaizal Samual, AKBP Ari Cahya, Kompol Chuck Putranto, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit, dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com
Bacakan Permohonan Maaf ke Polri
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini dijatuhkan atas pelanggaran etik penanganan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinasnya.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Setelah keputusan pemecatan dibacakan, Ferdy Sambo kemudian menyampaikan permohon maaf kepada seluruh anggota Polri yang ikut terseret dalam kasus pelanggaran kode etik ini.
Irjen Ferdy Sambo meminta izin kepada ketua dan majelis KEPP membacakan sepucuk surat tulisan tangan dirinya. Sambo menyadari perbuatannya telah meruntuhkan kepercayaan publik terhadap intitusi Polri.
"Mohon izin ketua dan majelis KEPP, izin kami menyampaikan tembusan permohonan maaf berupa tulisan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku palanggaran kode etik yang sudah kami lakukan dan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri," kata Ferdy Sambo di ruang sidang, Jumat (26/8/2022).
Ferdy Sambo mengaku telah menyampaikan surat ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sekarang, ia akan menyerahkan surat permohonan maaf ini kepada ketua dan majelis KEPP.
"Kami mohon izin menyampaikan kepada ketua dan majelis komisi kode etik pada hari ini," ujar dia.
"Dibacakan sekarang?" tanya Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri.
"Siap," jawab Irjen Sambo.
Advertisement
Isi Surat Ferdy Sambo
Berikut isi surat permohonan maaf Ferdy Sambo:
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara"
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior, dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri, atas perbuatan saya yang telah saya lakukan"
"Saya meminta maaf kepada para senior, dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya, juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak".
"Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua".