Sukses

Lapor ke Bareskrim Polri, Nasabah NET89 Minta Uang Rp369 Miliar Dikembalikan

Nasabah robot trading NET89 melaporkan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan investasi bodong. Mereka mengklaim rugi hingga Rp 369 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah menggeruduk kantor pusat NET89 di kawasan Foresta BSD, Kabupaten Tangerang, ratusan korban dugaan investasi bodong NET89 yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut. Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di perusahaan tersebut dan tak bisa dicairkan.

"Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami secara sekaligus, yang mana pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan apapun," ungkap tim kuasa hukum korban NET89, Evelin Hutagalung, Jumat (26/8/2022).

Baik korban ataupun tim kuasa hukum juga menyayangkan sikap menutup diri PT SMI terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.

Menurutnya, akan jauh lebih baik bagi semua pihak apabila PT SMI membuka diri dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.

"Kami menduga adanya dugaan tindakan penipuan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana, dengan cara mengumpulkan dana dari para member dengan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu. Lalu ada lagi dugaan penggelapan, pencucian uang dan lainnya," kata Evelin.

 

2 dari 3 halaman

Demo Kantor Pusat NET89

Sebelumnya, ratusan orang yang mengatasnamakan komunitas korban investasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yakni robot Trading Forex dengan nama dagang NET89, menggelar aksi protes meminta pengembalian dana mereka yang nominalnya total mencapai Rp 300 miliar, Senin (22/8/2022).

Sejak jam 10 pagi, massa yang mengenakan kaos putih tersebut, sudah berkumpul di kantor pusat NET89 yang berada di kawasan Foresta BSD Kabupaten Tangerang. Dengan membawa spanduk berisikan tuntutan, mereka meminta bertemu dengan pemilik ataupun pengelola perusahaan investasi tersebut. 

Linda, salah satu nasabah NET89, mengatakan, dirinya hanya meminta uang yang sudah dia investasikan selama ini, jelas wujudnya untuk kemudian dikembalikan. Pasalnya, sudah lebih dari 7 bulan, perusahaan tersebut tidak memberikan kejelasan tentang nasib uang yang sudah mereka investasikan. 

"Tolong pak, membuka hati nuraninya, untuk membayar hak-hak membernya, tolong," ujar Linda, saat ditemui seusai aksi berlangsung.

Bahkan, Linda menceritakan ada kawannya yang ikut berinvestasi mengalami kelumpuhan karena memikirkan nasib uang ratusan juta rupiahnya yang tak kunjung jelas. Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena hingga saat ini nasib uang 5000 sampai 8000 US Dollar milik orang tersebut, belum jelas nasibnya.

Sementara, dalam keterangan persnya, Tim kuasa hukum ratusan korban menceritakan, sejak diluncurkannya konsep Robot Trading melalui penjualan eBook yang dikemas dalam sistem penjualan berjenjang atau Multi Level Marketing, dalam pelaksanaannya seolah-olah (NET89) bekerja sama dengan beberapa broker dimulai dari Max Global, Global Premier, Zen Trade, dan BethleAsterFx, serta dilengkapi dengan broker HotForex yang khusus melayani nominal tertentu.  

Untuk melakukan Trading, setiap member yang sudah membeli eBook baik yang type Beginner maupun Profesional, diberikan “Robot” yang siap pakai secara gratis, dan Robot tersebut dikoneksikan ke masing-masing Broker yang seolah-olah melakukan eksekusi “Buy” atau “Sell” setiap ada kesempatan. 

"Banyak pihak yang jadi tertarik dan ikut serta menjadi member NET89, sehingga menaikan perolehan pengumpulan dana oleh pihak PT. SMI yang mana dana tersebut sebagiannya adalah milik dari mereka yang tergabung dalam Komunitas Korban NET89," tutur Evelin D. Hutagalung, salah satu kuasa hukum yang tergabung dalam Team Advokasi Korban Net 89.

3 dari 3 halaman

Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Kasus dugaan penipuan investasi masih jadi polemik di masyarakat. Kali ini, korban robot trading lewat platform Net89 membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum para korban, La Ode Surya Alirman menyampaikan, Robot Trading Net89 dinaungi oleh PT SMI. Adapun jumlah korban tercatat lebih dari 200 orang dengan kerugian mencapai Rp25 miliar.

"Klien kami sudah terlalu banyak dikasih harapan, sehingga dalam laporan ini kami masukan nama-nama yang diduga terlibat aktif dalam pengelolaan Net89, terutama yang selama ini merasa aman-aman saja sudah dimasukkan dalam laporan," tutur La Ode kepada wartawan, Senin (18/7/2022).

Menurut La Ode, laporannya teregistrasi di SPKT Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0383/VII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 15 Juli 2022. Dia mengatakan, masih ada berkas yang diminta polisi, namun secara keseluruhan bukti transaksi korban di robot trading Net89 sudah diserahkan ke penyidik.  

"Bareskrim Polri berjanji semua kasus robot trading ilegal akan ditindaklanjuti dan mengharapkan agar semua korban bisa bekerjasama dengan pihak kepolisian, untuk memberikan data-data yang lengkap dan bukti transaksi supaya memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan," jelas advokat LQ Indonesia Lawfirm itu.

Sejauh ini, lanjut La Ode, pengurus PT SMI dinilai belum beritikad baik untuk menuntaskan kerugian para korban. Bahkan, ada para pengurusnya yang masih membuat video janji-janji bahwa Robot Trading Net89 aman sebagai tempat investasi.

"Kasus robot trading ini harus dikawal supaya tidak ada lagi yang menjadi korban. Tujuannya kan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan investasi bodong, untuk itu masyarakat harus waspada," La Ode menandaskan.