Liputan6.com, Jakarta Sidang Kode Etik Polri memutuskan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
Meski mengakui adanya pelanggaran, namun Sambo melakukan upaya perlawanan dengan mengajukan banding.
Advertisement
"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).
“Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding, kami siap untuk melaksanakan,” lanjut Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.
Lakukakan Perbuatan Tercela
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
“Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Advertisement