Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa upaya banding kliennya atas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hasil pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) masih dalam proses.
"Nanti dalam, semua proses," tutur Arman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
Advertisement
"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Namun mohon ijin, ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," lanjut Sambo.
Diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dini hari. Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri menyampaikan, majelis sidang kode etik memberi rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Dhofiri saat konferensi pers, Kamis malam.
Dhofiri menyampaikan, perbuatan terperiksa termasuk perbuatan tercela. Karena itu, ditempatkan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 Agustus 2022 sampai 12 Agustus 2022 di Rutan Pondok Kopi.
"Dan penempatan dalam tempat khusus tersebut telah dijalani pelanggar," ujar dia.
Irjen Ferdy Sambo menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 09.25 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Dalam persidangan ini, sebanyak 15 orang memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Bertindak sebagai Ketua Sidang, Komjen Ahmad Dhofiri sedangkan anggota komisi, Komjen Agung Budi Maryoto, Irjen Pol Syahardiantono, Irjen Yazid Fanani, dan Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Komisi III: Sudah Seharusnya Polri Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat
Sementara itu, putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memecat Ferdy Sambo dari institusi kepolisian dinilai Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni sudah tepat. Menurutnya, memang sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman berat terhadap Sambo.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni pada wartawan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Sahroni juga menyampaikan apresiasinya terhadap Komite Etik Polri maupun kepolisian yang telah menyelesaikan keputusan ini tanpa berlarut-larut.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," kata Sahroni.
Advertisement
Transparan
Sementara, terkait keputusan Ferdy Sambo yang akan mengajukan banding, Sahroni menilai hal ini merupakan hak yang bersangkutan. Yang penting, lanjut Sahroni, kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana.
"Itu hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” pungkas Sahroni.