Liputan6.com, Jakarta Politisi PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menuturkan, keputusan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri ini sudah diperkirakan. Pemecatan itu sebuah kewajaran karena tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo.
"Putusan sidang etik terhadap Ferdy Sambo adalah hal yang sudah dapat diperkirakan. Karena kasus etik ini timbul dari kasus kejahatan berat yakni pembunuhan berencana yang proses hukumnya sedang berjalan, namun fakta-fakta dan bukti kasusnya sudah bisa direkonstruksikan," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Arsul mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan sidang etik menunjukkan komitmen Sigit menyelesaikan kasus Sambo secara adil.
Advertisement
"Putusan sidang etik ini sekaligus menunjukkan kepada publik komitmen Kapolri untuk menyelesaikan soal Ferdy Sambo ini secara tegas berkeadilan," katanya.
Terkait Sambo yang mengajukan banding wajar dilakukan sebagai upaya terakhir. Tidak perlu dipermasalahkan banding tersebut.
"Bahwa Sambo kemudian mengajukan banding, maka ya itu memang upaya hukum yang tersedia untuk digunakan oleh tersangka yang bersangkutan. Ya tidak perlu kemudian dipersoalkan," kata Arsul.
Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat sehingga dipecat sebagai anggota Polri.
"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pengajuan Banding Masih Proses
Sebelumnya, Kuasa Hukum Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa upaya banding kliennya atas sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan hasil pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) masih dalam proses.
"Nanti dalam, semua proses," tutur Arman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diputuskan melanggar kode etik oleh Sidang Kode Etik Polri dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH. Meski mengakui pelanggaran yang dilakukan, Sambo masih melakukan upaya banding terhadap putusan itu.
"Mohon ijin ketua, sebagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan dan mendengar putusan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri," kata Sambo di ruang sidang Gedung Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement